Klikfakta. id, TERNATE–Komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga di tiga Kecamatan terluar yakni Batang Dua, Hiri dan Moti( BAHIM) melalui pengadaan satu unit ambulance laut, patut dipertanyakan.
Seperti terlihat Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 18.37 WIT sore kemarin. Salah seorang warga Kelurahan Takofi, Kecamatan Moti Abd. Basir M. Madjid dirujuk ke RSUD Chasan Boersorie Ternate menggunakan bodi pajeko milik warga lantaran ambulance laut yang disediakan Pemkot tak kunjung difungsikan.
Alhasil perahu nelayan berukuran sekitar 2 GT dengan dua mesin 15 PK terpaksa harus menerjang badai menuju Kota Ternate dalam kondisi cuaca yang buruk.
Abd. Basir berdasarkan informasi, awalnya ditangani di Puskesmas Moti. Namun dengan kondisi fasilitas yang minim, dokter setempat memutuskan harus segera dirujuk ke RSUD Chasan Boeserie Ternate, setelah mengalami kecelakaan terjatuh dari pohon kelapa.
Sebelumnya, pengadaan satu unit ambulance laut oleh Pemkot Ternate dengan tujuan mendukung pelayanan kesehatan di wilayah terluar saat ini tengah jadi polemik terkait penarikan retribusi layanan kesehatan terhadap penggunaan ambulans laut, yang biayanya mencapai puluhan juta rupiah.
Muis Ade, salah seorang warga menegaskan bahwa, masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat kepulauan bukan sekadar soal tarif layanan.
Melainkan ketersediaan dan kesiapan fasilitas rujukan medis yang benar-benar dapat digunakan saat kondisi darurat terjadi.
” Kalau memang ini soal nyawa manusia, maka harus dipastikan terlebih dahulu adalah apakah ambulans laut itu benar tersedia dan siap untuk digunakan saat pasien membutuhkan,” ujarnya.
Muis menegaskan bahwa polemik ini juga dapat memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kota Ternate terhadap pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah.
Seharusnya sebagai lembaga legislatif, DPRD harus mendorong pemerintah memastikan fasilitas yang dibeli menggunakan anggaran publik benar-benar berfungsi untuk pelayanan masyarakat, bukan sekadar menjadi objek perdebatan administratif diruang birokrasi.
“Jika ambulans laut benar untuk menyangkut keselamatan warga kepulauan, maka yang semestinya menjadi prioritas adalah harus memastikan fasilitas tersebut hadir dan bekerja saat dibutuhkan, ” tegasnya.
Sebab kenyataannya, hari ini pasien dari pulau masih harus bertaruh nyawa menyeberangi laut dengan menggunakan perahu nelayan demi mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit rujukan di kota ternate.
Sekretaris daerah( Sekda) Koq Ternate, Rizal Marsaoly sebelumnya menyebut retribusi layanan kesehatan terhadap penggunaan ambulans laut bagi warga Batang Dua, Hiri dan Moti (BAHIM) tidak dibebankan kepada pasien.
“Melainkan akan melalui skema BPJS dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ucapnya Rizal kepada awak media di kantor DPRD Kota Ternate.
Rizal menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi warga di tiga pulau terluar menggunakan transportasi ambulans laut tetap berjalan tanpa pungutan langsung kepada pasien.
Penggunaan ambulans laut masuk dalam objek retribusi layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, skema pembiayaannya akan dialihkan melalui mekanisme BPJS dan JKN.
“Pembiayaan layanan pasien kita menggunakan BPJS dan JKN, sehingga warga tidak lagi dibebankan biaya, ” sebutnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemkot ternate untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Batang Dua, Hiri dan Moti terjamin tanpa beban ekonomi, terutama pasien rujukan yang membutuhkan penanganan cepat ke Kota Ternate.
Terkait revisi Perda Nomor 14 Tahun 2023, Rizal mengakui hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan lebih dulu menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pembiayaan layanan kesehatan melalui BPJS dan JKN.
“Revisi perda bisa saja dilakukan, tetapi yang paling cepat saat ini adalah menyiapkan Perwali sebagai dasar operasionalnya, ” jelasnya. (sah/red)














