Akhir-akhir ini ada beberapa persoalan yang kemudian telah menjelma dan dapat divonis menjadi penyakit dalam tubuh induk lembaga kemahasiswaan Universitas Khairun, sebut saja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM UNKHAIR), yang telah menjadi rahasia umum, baik dalam rentetan kegagalan mereka dan manajemen tata kelola organisasi yang begitu memprihatinkan.
Tidak hanya itu, bahkan pihak Rektorat Universitas Khairun yang memiliki keterkaitan dengan hal ini pun seolah bungkam terhadap persoalan ini.
Dan ironinya, Wakil Rektor III Universitas Khairun seakan makin memperparah kondisi BEM UNKHAIR. Satu hal yang kami, BEM FIB UNKHAIR, pertanyakan adalah:
“Kenapa bukan BEM Fakultas yang dilibatkan, tapi justru Wakil Dekan III se-Universitas Khairun? Apakah Wakil Dekan III adalah pengurus BEM Fakultas?”
Pertanyaan ini sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang cukup serius. Ketika persoalan yang sedang dibicarakan adalah persoalan lembaga kemahasiswaan, mengapa justru lembaga mahasiswa yang berada di tingkat fakultas tidak dihadirkan?
Idealnya, BEM Fakultas se-UNKHAIR dilibatkan dalam hal ini agar transparan dan demokratis, sebab BEM UNKHAIR pada dasarnya adalah interpretasi dari BEM Fakultas se-UNKHAIR.
Maka, ketika ada pembicaraan mengenai kondisi, evaluasi, maupun masa depan BEM UNKHAIR, BEM Fakultas seharusnya menjadi bagian dari pembicaraan tersebut.
Bukan berarti kami mempertanyakan keberadaan Wakil Dekan III dalam ruang pembinaan kemahasiswaan. Kami memahami bahwa Wakil Dekan III merupakan bagian dari struktur birokrasi fakultas dan memiliki fungsi dalam pembinaan mahasiswa.
Tetapi perlu dibedakan secara jelas: Wakil Dekan III bukan representasi organisasi mahasiswa.
BEM Fakultas adalah organisasi mahasiswa. Wakil Dekan III adalah unsur birokrasi fakultas.
Keduanya memiliki posisi yang berbeda. Karena itu, menghadirkan Wakil Dekan III tidak dapat dijadikan alasan untuk kemudian tidak menghadirkan BEM Fakultas.
Jika memang pembicaraan tersebut berkaitan dengan persoalan BEM UNKHAIR, maka justru BEM Fakultas harus berada di dalam ruang pembahasan tersebut.
Sebab siapa yang paling dekat dengan mahasiswa?
Siapa yang secara langsung mengetahui dinamika organisasi mahasiswa di tingkat fakultas?
Dan siapa yang nantinya akan berhadapan langsung dengan mahasiswa ketika keputusan mengenai BEM UNKHAIR telah diambil?
Tentu BEM Fakultas.
Maka menjadi janggal ketika ruang pembahasan mengenai lembaga mahasiswa justru lebih dahulu menghadirkan unsur birokrasi, sementara organisasi mahasiswa yang menjadi bagian dari basis representasi tersebut tidak dilibatkan.
Jika alasan yang digunakan adalah koordinasi, maka kami bertanya: mengapa koordinasi itu tidak dilakukan dengan BEM Fakultas?
Jika alasannya adalah evaluasi, maka mengapa BEM Fakultas tidak diberikan ruang untuk ikut mengevaluasi?
Dan jika tujuannya adalah mencari solusi, maka mengapa pihak yang nantinya akan terdampak oleh keputusan tersebut justru tidak dilibatkan dalam prosesnya?
Di sinilah persoalan transparansi itu muncul.
Transparansi tidak cukup hanya dengan menghadirkan beberapa pihak dalam sebuah pertemuan. Transparansi juga harus terlihat dari siapa saja yang diberikan ruang untuk hadir dan menyampaikan pandangan.
Demokrasi tidak cukup hanya disebut dalam narasi, tetapi harus diwujudkan melalui keterlibatan pihak-pihak yang memang memiliki kepentingan terhadap persoalan yang sedang dibahas.
Kami di BEM FIB UNKHAIR berpandangan bahwa BEM Fakultas se-UNKHAIR harus dilibatkan dalam setiap pembahasan yang menyangkut persoalan dan masa depan BEM UNKHAIR.
Bukan karena BEM Fakultas ingin mengambil alih kewenangan siapa pun, tetapi karena kami memiliki kepentingan langsung sebagai bagian dari kehidupan organisasi mahasiswa Universitas Khairun.
Jangan sampai persoalan lembaga mahasiswa dibicarakan tanpa lembaga mahasiswa.
Jangan sampai atas nama pembinaan, suara mahasiswa justru tidak terdengar.
Dan jangan sampai atas nama transparansi, justru pihak yang seharusnya dilibatkan tidak diberikan ruang untuk hadir.
Kalau BEM UNKHAIR merupakan interpretasi dari BEM Fakultas se-UNKHAIR, maka ketika BEM UNKHAIR sedang dibicarakan, BEM Fakultas se-UNKHAIR harus hadir. Sesederhana itu. *


















