DAERAH HUKRIM
Beranda » Blog » Nasib Ajudan Eks Gubernur Malut, Polda Tegaskan Menunggu  Putusan Pengadilan

Nasib Ajudan Eks Gubernur Malut, Polda Tegaskan Menunggu  Putusan Pengadilan

Klikfakta.id, TERNATE– Polda Maluku Utara memastikan saat ini belum mengambil sikap terkait nasib IPDA WT alias Wahidin Tahmid yang diketahui merupakan mantan ajudan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK).

Pasalnya, IPDA Wahidin yang diduga terlibat kasus dugaan suap AGK itu, hingga saat ini statusnya masih sebatas saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK pada persidangan dengan terdakwa AGK Cs.

“Kita (Polda) yang jelas masih ikuti perkembangan dulu, kan saat ini yang bersangkutan dihadirkan berstatus sebagai saksi saja. Nanti perkembangannya seperti apa akan ditindaklanjuti, karena persidangan masih berjalan,” terang Kabidhumas Polda Malut, ABKP Bambang Suharyono, kepada Klikfakta.id, Senin 3 Juni 2024.

AKBP Bambang juga mengaku, Polda Malut hingga saat ini belum menerima adanya laporan pengaduan dari pihak- pihak yang merasa dirugikan, termasuk eks Gubernur Malut dalam transaksi  uang atau yang lainya.

“Kalau sudah ada laporan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Malut akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Apakah laporannya bersifat keberatan dari seseorang misalnya ada dugaan penggelapan maka dipersilahkan para pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan.

“Kapasitas dia (Wahidin) kan sebagai anggota Polri, maka sanksi yang akan diberikan itu apakah sanksi disiplin maupun kode etik, semua kami masih menunggu tergantung hasil putusan dari pengadilan,” imbuhnya.

“Apakah putusan pengadilan itu dia sebagai tersangka atau seperti apa , tapi sampai sekarang kan belum ada, saat ini kan masih sebagai saksi, nanti kita liat keterlibatan dia, jadi tunggu saja putusan pengadilan,” tukasnya.

Ketika disentil soal oknum perwira polisi Wahidin yang diduga memiliki istri siri (Grayu) apakah ditindaklanjuti atau seperti apa?

Bambang memastikan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui hasil dalam persidangan itu, apakah itu juga ditetapkan, yang pasti dari internal sendiri akan lakukan penyelidikan.

“Kalau dari persidangan kita masih menunggu, kalau istri sah atau istri pertamanya melaporkan maka tetap diproses, karena hasil sidang kita juga belum tau,” sebutnya.

IPDA Wahidin sebelumnya diketahui ikut diperiksa penyidik KPK setelah menggelar operasi tangkap tangan( OTT) terhadap eks Gubernur Malut AGK dan sejumlah pimpinan OPD pada Desember 2023 lalu.

Wahidin juga pada Rabu 29 Mei 2024 dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk beberapa terdakwa termasuk eks gubernur malut AGK.

Dimana, fakta persidangan terungkap Wahidin sering kali menerima uang dengan nilai Rp20 juta hingga Rp100 juta dari sejumlah pimpinan OPD Pemprov Malut dan pihak swasta.

Wahidin bahkan diduga menerima dari Kadis dan selanjutnya mentransfer ke sejumlah rekening termasuk dengan rekening atas nama Windi Claudia yang dikuasai oleh istri sirinya Grayu Gabriel Sambouw.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan