Klikfakta.id,HALUT– Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara mengamankan seorang oknum anggota berinisial JCFP yang diduga menghamili pacarnya berinisial APA. Anggota tersebut kini ditempatkan di rumah tahanan Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Senin,( 23/2/ 2026).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kepala Seksi Humas AKP Kolombus Guduru membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas di Satuan Samapta tersebut.
Menurut dia, kasus ini berawal dari laporan keluarga korban melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan lewat layanan QR barcode, dengan pelapor pihak keluarga dari APA.
“Laporannya sudah kami terima. Terlapor juga sudah diperiksa, termasuk sejumlah saksi,” kata Kepala Seksi Propam Polres Halut Iptu Sepden Mangeteke, seperti disampaikan melalui Kasi Humas.
Ia menyatakan Propam akan melayangkan surat pemanggilan terhadap korban untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Sepden menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Sudah kami tindak lanjuti. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) di Polres Halmahera Utara,” ujar Kolombus.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal masih berlangsung.***














