Klikfakta.id, TERNATE — Salah satu rumah warga korban terdampak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 06 Mei 2024 kemarin di RW 003 RT 08 Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan, mendapat bantuan dari ahli waris.
Pemberian bantuan yang berlangsung pada Rabu 8 Mei 2024 oleh ahli waris Joharno kepada korban eksekusi Abdul Haris M Ali berupa material dan sejumlah dana.
Bantuan material dan dana untuk perbaikan rumah diserahkan langsung secara simbolis oleh anak kandung ahli waris Joharno disaksikan oleh Lurah Kalumata Ali Akbar Tanlain dan Guntur selaku Ketua RT 08.
Kepada Lurah Kelurahan Kalumata Ali Akbar usai menyaksikan penyerahan bantuan yang dilakukan secara simbolis oleh Ahli Waris meyampaikan, apresiasi karena cepat tanggap memberikan bantuan kepada korban, setelah satu hari melaporkan keluhan.
Pada saat pengadilan negeri melakukan eksekusi, terdapat satu rumah warga rusak yang pemiliknya Abdul Haris M. Ali dibagian atap, plafon serta tembok kamar dan dapur, sehingga korban melaporkan ke kelurahan.
“Dan dari Kelurahan langsung melaporkan ke pihak ahli waris, dan langsung direspon dengan baik, tentu kami berterima kasih kepada Ahli Waris Joharno,” ujar Ali Akbar ketika dikonfirmasi Klikfakta.id.
Selain itu, korban Abdul Haris M. Ali mengatakan kerusakan rumah yang dialami adalah berupa kerusakan Atap dan tembok serta plafon di bagian kamar dan dapur.
“Pada saat eksekusi kemarin oleh pengadilan menggunakan alat berat, tembok rumah yang dieksekusi menimpa rumah saya sehingga mengalami kerusakan dibagian atap, tembok dan plafon,” katanya.
Abdul Haris juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ahli Waris atas bantuan material berupa Balok, seng, tripleks, paku dan uang tunai yang diserahkan secara simbolis.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar