Klikfakta.id, TERNATE– Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang lanjutan kasus suap proyek dan jual beli jabatan atas terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba atau AGK.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon juga selaku Ketua PN Ternate didampingi empat Hakim anggota lainnya.
Sementara empat hakim lainnya yakni anggota satu Haryanta sebagai wakil ketua PN, dan anggota dua Kadar Noh serta anggota tiga maupun empat itu masing-masing tim edhock Tipikor yaitu Samhadi dan Moh Yakob.
Selain Pj. Gubernur yang dihadirkan JPU KPK juga menghadirkan 5 saksi lainnya yaitu Kepala BKD Muhammad Miftah Baay, Inspektur Inspektorat Nirwan M.T. Ali, Saiful Deni Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate dan Ridwan Asbur Baha Sekertaris Balig Bangda serta suhardison Abdul Halit (Swasta).
Sidang dengan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 18-19 Desember 2023 lalu yang bertempat di Ternate dan Hotel Bidakara Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut sebanyak dua orang tidak berkesempatan hadir yaitu Muhammad Miftah Baay yang sedang melakukan Ibadah Haji atau Naik Haji, sementara Rektor UMMU Ternate Saiful Deni sedang ke luar negeri.
Pantauan Klikfakta.id didalam persidangan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa AGK ini dipadati pejabat, keluarga hingga pengunjung lain.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona