Polda Malut Didesak Periksa PT Arafat Timur Perkasa Atas Penggerukan Sungai di Tidore

Saha Buamona Klikfakta.id
Aktivitas penggarukan material batuan dan Pasir di Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TIDORE — Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara mendesak Polda Malut periksa PT. Arafat Timur Perkasa atas penggarukan material batuan dan Pasir di Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. 

Desakan tersebut buntut dugaan perusahaan tersebut diduga mengambil material di sungai belum mengantongi sejumlah persyaratan dari Balai Wilayah Sugai (BWS) Maluku Utara yang diduga termasuk Rekomendasi Teknis. 

Untuk itu organisasi mahasiswa dari Maluku Utara tersebut mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa legalitas aktivitas perusahaan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu. 

Berdasarkan informasi dan data yang diterima Formapas, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat excavator menghasilkan material batu dan pasir. 

Material tersebut kemudian diolah menjadi pasir abu dan kerikil untuk kepentingan komersial sebelum diperjualbelikan.

Dugaan tersebut disebutkan Formapas Malut berdasarkan informasi sumber internal dari BWS Maluku Utara.

Sekretaris Bidang ESDM PP Formapas Malut, Alfian Sangadji, menilai dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengambilan material dari sungai tidak bisa dilakukan bebas, karena berkaitan dengan ketentuan perizinan, pengelolaan sumber daya air, serta perlindungan lingkungan hidup.

“Jika benar aktivitas pengerukan tersebut belum dilengkapi rekomendasi teknis dan persyaratan perizinan lainnya, maka ini persoalan serius yang Tidak boleh ada kegiatan usaha berjalan bebas dari kewajiban hukum,” tegas Alfian, Minggu (1/11/2026).

Formapas juga menyoroti kondisi sungai yang disebut mengalami pelebaran akibat aktivitas pengerukan. 

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lahan pertanian dan tanaman milik warga di sekitar kawasan Kali Oba. 

Menurut Alfian, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas bisnis perusahaan, tetapi berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem sungai. 

“Karena itu, kami mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunggu sampai muncul kerusakan yang lebih besar,” ujarnya. 

Atas dasar tersebut Formapas mendesak Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan dugaan aktivitas pengambilan material batuan dan pasir oleh PT Arafat Timur Perkasa. 

“Kami juga meminta BWS Malut membuka secara transparan status rekomendasi teknik perusahaan tersebut,” imbuhnya. 

Selain itu, Dinas ESDM dan instansi terkait diminta periksa seluruh dokumen perizinan operasional perusahaan, termasuk juga izin pertambangan dan persetujuan lingkungan. 

Apabila ditemukan pelanggaran atau potensi kerusakan lingkungan, pemerintah didesak mengambil langkah penghentian sementara aktivitas pengerukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Formapas juga meminta dilakukannya audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap dampak pengerukan terhadap kondisi sungai, lahan pertanian, serta kehidupan masyarakat di sekitar Kali Oba.

“Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis. Jika ditemukan aktivitas pengerukan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. 

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan terus berlangsung,” tandas Alfian.

PP Formapas Malut meminta PT Arafat Timur Perkasa memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai legalitas kegiatan pengerukan di Kali Oba, termasuk dokumen perizinan dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Alfian menegaskan Formapas akan terus mengawal tepersoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai legalitas operasional dari perusahaan dan dampak aktivitas pengerukan terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan modal maupun kepentingan bisnis,” tutupnya. ( sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *