banner 468x60 banner 468x60

Polda Malut Layangkan Surat Panggilan Terhadap 14 Warga Maba Tengah Haltim

Buntut Aksi Unjuk Rasa di PT STS

Klikfakta.id, HALTIM-– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memanggil 14 Warga Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dalam aksi demonstrasi di PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS), pada 21 April 2025 lalu.

Sebanyak 14 warga yang dipanggil itu tersebar dibeberapa Desa. Diantaranya Yawanli, Babasaram, Beringin Lamo dan Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah karena mendapatkan surat klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Malut pada 10 Mei 2025.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat panggilan untuk dilakukan permintaan klarifikasi terkait dengan laporan dari External Officer PT. STS, Kukuh Kurniawan Hermanto.

Salah satu Warga Halmahera Timur yang juga Ketua Salawaku Institute M. Said Marsaoly mengatakan, dalam laporan itu pihak perusahaan menuduh warga melakukan tindak pidana.

Warga dituding membawa senjata tajam, penghasutan, perampasan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan ketika melakukan aksi di PT. STS pada 21 April 2025 kemarin.

“Kami dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut tiga hari setelah kami melakukan aksi demonstrasi di PT. STS waktu itu,” ujar Said melalui pres rilisnya kepada sejumlah media pada Jumat 16 Mei 2025.

Menurutnya laporan tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/73.a/ IV/2025/ Ditreskrimum tertanggal 24 April 2025 kemarin.

Padahal, aksi protes pada 21 April 2025 yang dilakukan oleh sejumlah massa aksi dari warga haltim merupakan respons langsung terhadap operasi tambang atas dugaan penyerobotan lahan milik warga lebih 25 hektare lahan adat Wayamli.

“Jadi kami warga melakukan blokade untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang terus memperparah dan melakukan kerusakan lingkungan,” katanya.

Ia mengaku aktivitas perusahaan tambang PT. STS di Halmahera Timur telah merusak kebun kelapa dan kawasan hutan adat, serta dilakukan tanpa persetujuan masyarakat setempat.

Menurut analisis citra satelit, aktivitas PT. STS menimbulkan deforestasi seluas 482,86 hektare yang merusak sungai dan sumber air bersih serta merampas ruang-ruang hidup milik warga.

Padahal, lahan-lahan tersebut adalah ruang produksi ekonomi, ruang pangan untuk kehidupan warga, namun dalam upaya represif untuk membungkam kegigihan perjuangan masyarakat adat di desa Wayamli.

Dalam upaya represif untuk membungkam warga, lantas ditunjukkan oleh pihak polisi ketika membubarkan paksa warga yang tengah berjaga-jaga di wilayah adatnya dengan cara memborgol warga.

“Peristiwa ini terjadi pada 21 April 2025 di Desa Wayamli yang saat itu, warga menerima informasi bahwa perusahaan tambang nikel PT. STS telah kembali beroperasi di hutan adat Wayamli,” ungkapnya.

Dari situ lanjut Said, sekira pukul 15.30 WIT, kurang lebih 13 warga adat Wayamli diutus untuk naik ke lokasi guna melakukan pengecekan, kemudian polisi mendatangi warga dan memaksa pulang.

Ironisnya mereka (Polisi) bukan melindungi warga yang sedang mempertahankan ruang hidupnya dari perampasan paksa oleh korporasi, justru polisi melakukan pemaksaan dengan cara memborgol sebagian warga sebelum dipulangkan.

Ia menganggap sikap polisi yang seolah-olah bertindak sebagai centeng pengamanan perusahaan semakin kentara saat 300 warga Maba Tengah melakukan protes di kantor perwakilan PT. STS di Desa Baburino, Maba, pada 28 April 2025.

“Namun aksi itu dihadang oleh puluhan personel dari Polres Halmahera Timur yang di backup sekitar 30 anggota Brimob Polda Malut,” tuturnya.

Bahkan, lanjut dia Polisi lantas menembaki warga dengan peluru gas air mata secara brutal tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu, sehingga menimbulkan korban tiga warga luka-luka serta trauma psikologis yang mendalam.

“Terutama bagi para ibu-ibu kami dan anak-anak yang terlibat dalam aksi untuk memperjuangkan keselamatan ruang hidup dan masa depan warga masyarakat Halmahera Timur khusus Maba Tengah Desa Wayamli,” pungkasnya.

Dari tindakan tersebut seolah tak cukup, karena berselang satu hari dari aksi tersebut, 20 warga yang ikut dalam aksi protes mendapat surat panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada 29 April 2025.

Tak hanya Ditreskrimsus, bahkan penyidik Ditreskrimum Polda Malut juga melakukan pemanggilan terhadap 14 warga Halmahera Timur lainnya.

“Makanya kerja-kerja polisi ini dapat kami menilai semakin keberpihakan terhadap kepentingan perusahaan dari pada masyarakat adat yang memperjuangkan haknya,” tegasnya.

Dengan peristiwa dan legitimasi Polisi yang diduga lebih memilih untuk melindungi perusahaan, pihaknya mengaku tergabung dari Jatam Maluku Utara, Salawaku Institute, Jatam Nasional, YLBHI, ICW, Sajogyo Institute, Transparency International (TI) Indonesia bersama warga Haltim mendesak.

Mabes Polri agar segera menghentikan kriminalisasi terhadap 14 warga Maba Tengah dan warga lainnya yang ikut menyuarakan penolakan, dan menyelidiki dugaan kolusi aparat kepolisian dengan pihak perusahaan tambang.

“Kami juga mendesak Mabes Polri agar segera memproses secara hukum dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. STS,” desaknya.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi dan mencabut seluruh izin lingkungan PT. STS, khususnya terkait dampak terhadap wilayah adat dan hutan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut agar tidak menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut(KKPRL) untuk jety PT. STS di Memeli karena bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Timur dan prinsip keadilan ekologis.

Dan yang selanjutnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT. STS dan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas konsesinya.

“Dari tuntutan dan desakan itu harus direlasisi, karena kebiadaban perusahan sangat merugikan dan menyengsarakan kami masyarakat adat Halmahera Timur,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tidak personal 14 orang.

Akan tetapi ada laporan penganiayaan security, pengrusakan aset perusahaan, dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam serta perampasan aset.

“Dari 14 orang itu, kami dipanggil hanya untuk dimintai klarifikasi,” pungkasnya. ***

Editor   : Redaksi

Penulis : Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page