Klikfakta.id, SOFIFI – Kepolisian Daerah Maluku Utara menegaskan bahwa berkomitmennya selalu mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan profesional dalam mengamankan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan damai serta kondusif.
Komitmen tersebut ditegaskan di tengah dinamika penyampaian aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
Polda Maluku Utara memastikan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak masyarakat lainnya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan ruang publik memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan kritik, aspirasi, atau pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
“Polri menghormati hak setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Hadi, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pelaksanaan pengamanan aksi tidak hanya berorientasi pada menjaga situasi keamanan, tetapi juga memastikan peserta aksi menyampaikan aspirasi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, Polda Malut mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar setiap kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan damai.
“Menjaga ruang publik bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama antara aparat keamanan dan masyarakat. Sinergi kedua pihak diperlukan agar penyampaian pendapat berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” katanya.
Hadi menjelaskan, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Pada tahap preemtif, kepolisian memperkuat deteksi dini, peringatan dini, edukasi, serta komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Komunikasi publik juga terus diperkuat guna mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab sekaligus menangkal penyebaran informasi tidak benar yang berpotensi memicu keresahan.
Sementara itu, pada tahap preventif, personel kepolisian memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum melalui pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta koordinasi dengan koordinator lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak masyarakat lainnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” tegasnya.
Polda Maluku Utara juga menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan aksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas.
Hadi menyebutkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum ataupun gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, maka kepolisian akan melakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, setiap tindakan harus didasarkan pada pertimbangan hukum dan kebutuhan nyata di lapangan, bukan dilakukan secara berlebihan.
“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain, menaati peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Hadi mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, mahasiswa, serta berbagai elemen sipil untuk berperan aktif menciptakan suasana yang damai dan sejuk di Maluku Utara.
Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah belah persatuan atau memicu konflik di tengah masyarakat.
“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita jadikan ruang publik sebagai sarana mempererat persatuan, bukan memecah belah. Sampaikan aspirasi secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung tinggi hukum serta persatuan bangsa,” pungkasnya.
Polda Maluku Utara menegaskan akan terus hadir untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.
Melalui pendekatan humanis dan kolaboratif, ruang publik diharapkan tetap menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga kepentingan bersama. (sah/red)




















