banner 468x60 banner 468x60

Polres Halsel Tunggu Hasil Uji Labfor Terkait Penetapan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta atas barang bukti hasil sitaan 2 aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan untuk gelar penetapan tersangka.

Dua tambang emas ilegal yang ditutup itu beraktivitas di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Gian C. Jumario mengaku setelah memasang garis polisi di kedua lokasi tambang tersebut, penyidik siap mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian.

Untuk pengiriman sampel ke laboratorium Forensik (Latfor) itu ditujukan ke Mabes Polri di Jakarta, karena merupakan bagian penting dari proses penyelidikan, setelah hasil pengujian keluar akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka.

“Kami akan kirim sampel tambang emas ilegal itu ke Latfor di Jakarta, tapi proses uji laboratorium membutuhkan waktu, maksimal satu minggu hasilnya sudah keluar,” ujar Gian, pada Sabtu 17 Mei 2025.

Mantan Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini juga menyebut gelar perkara awal sudah dilakukan, dan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Setelah hasil uji keluar, kami segera lakukan penetapan tersangka. Ini baru satu laporan yang sedang kami lidik, dan sejauh ini ada banyak pihak yang terindikasi.

“Polres Halsel menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page