banner 728x90

Polres Ternate Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, Maluku Utara menyerahkan berkas tahap I atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka berinisial KH alias Halid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan pnyerahan tersangka dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2025 kemarin sekira pukul 11.00 WIT ke Kejaksaan Negeri Ternate, berdasarkan dengan surat nomor: B / 715 / V / RES.1.24. / 2025 / Reskrim.

Umar menegaskan proses penyidikan terhadap tersangka, kasaus persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah lakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka, KH alias Halid, lanjut Umar diketahui merupakan seorang guru honorer (29) yang berdomisili di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. diduga telah melakukan tindak pidana terhadap seorang wanita (14) yang masih pelajar.

“Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Menurut AKP Umar Kombong, penyerahan berkas perkara kepada Kejari Ternate merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan termasuk kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Kami berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga ke tahap persidangan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada korban,” tandasnya.

Berkas perkara yang dikirim oleh Polres Ternate diterima langsung diterima oleh pegawai Kejaksaan Negeri Ternate.

“Polres Ternate menegaskan bahwa akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas dan mendukung proses penuntutan secara optimal,” tegasnya.

Sebelumnya Polres Ternate, Maluku Utara didesak untuk mempercepat penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur (14) dilaporkan ke Polres Ternate sejak 16 Januari 2025 hingga saat ini tidak ada perkembangan, bahkan terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Ayah korban yang berinisial AG menjelaskan, kasus tersebut terjadi sekira pada Oktober 2024 lalu saat korban sedang mengikuti kegiatan di sekolah seperti perkemahan.

Korban yang masih duduk di bangku kelas II disalah satu Madrasah di Kota Ternate, diajak oleh terduga pelaku berinisial H keluar dari kegiatan perkemahan menuju kesalah satu tempat.

“Waktu itu dia terduga pelaku panggil anak saya untuk ikut dengan nada agak Kasar, makanya anak saya ikut, setibanya di TKP, terduga pelaku memegang sebatang kayu dan mengancam akan menghabisi korban jika melaporkan kejadian tersebut,” ujar kepada sejumlah media pada Kamis 8 Mei 2025.

Saat kejadian itu kata AG dengan nada yang bersedih mengaku sifat anaknya mulai berubah dan sering marah serta lebih suka menyendiri.

“Anak saya sangat berubah setelah kejadian itu, padahal dulu itu dia tidak marah-marah, sekarang sering marah dan sangat sensitif,” tuturnya.

Ayah korban bahkan mengakui, kejadian ini mulai terbongkar setelah anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada salah satu gurunya.

“Karena Saya dipanggil ke sekolah dan diberitahu masalah ini, setelah di rumah, keesokan harinya saya minta anak saya untuk menjelaskan dan dijelaskan awal sampai akhir,” imbuhnya.

Dari keterangan tersebut, AG langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polres Ternate dengan harapan agar terduga pelakunya seorang oknum guru pembantu di sekolah itu dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saat di Polres, diarahkan ke PPA Polres, setelah itu ke SPKT dan korban dibawa visum di RS Bhayangkara baru kembali lagi ke PPA, tapi sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya bahkan terduga pelaku masih bebas beraktivitas,” tanyanya.

Dirinya berharap, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono hingga Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto agar menjadikan kasus tersebut sebagai atensi sehingga korban bisa mendapat keadilan.

“Korban sekarang sudah tidak mau bersekolah, tapi saya terus membujuk untuk ke sekolah, beruntung masih ada guru korban yang terus melakukan pendampingan sehingga korban masih mau datang untuk mengikuti proses belajar mengajar,” ujarnya. ***

Editor     : Redaksi Pewarta : Saha Buamona   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page