Polres Ternate Sita Puluhan Kantong Miras di Kelurahan Bastiong Talangame

Klikfakta. id, TERNATE– Satuan Reserse Kriminal( Reskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Ternate.

Seperti yang terlihat pada Jumat 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WI. Piket Reskrim Unit Tipidter Polres Ternate berhasil mengamankan 77 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus di sebuah rumah yang terletak di RT 010/Rw 003 Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan.

Miras tersebut ditemukan di rumah milik M. F. S Sarif (27). Saat ini, barang bukti miras jenis cap tikus tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ternate untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Sabtu 17 Mei 2025.

Diketahui bahwa konsumsi miras dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, kekerasan, dan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran miras di wilayah Kota Ternate.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran miras di wilayah Kota Ternate.

Polres Ternate mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaporkan adanya peredaran miras di lingkungannya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page