Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara resmi menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana asusila di Kota Ternate.
Dua pemuda yang berinisial WA alias Anto (25) asal Warga Tafure, kecamatan Ternate Utara dan AF diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang perempuan remaja di Kota Ternate.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap, pada Jumat 4 April 2025 kemarin di Kelurahan Takome.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Pulau Ternate IPTU Lukman Umasugi didampingi beberapa personilnya dan diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Ternate dipimpin Kasat Sabhara IPDA Iwan Mole.
“Kasus asusila itu kami (Satreskrim) telah menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ternate melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Widya Bhakti Dira yang dikonfirmasi, pada Selasa 8 April 2025.
Widya menegaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan disel di rumah tahanan Polres Ternate.
Keduanya disangkakan dengan pasal tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak atau melarikan perempuan yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Pada awalnya itu WA yang dikira terduga pelaku, padahal dalam penyelidikan rekannya yang berinisial AF juga ikut serta melakukan perbuatan yang sama, sehingga kami tetapkan keduanya tersangka secara bersama-sama,” tukasnya.
Untuk itu, lanjut Widya saat ini penyidik mulai merampungkan berkas dalam rangka akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Sekarang, penyidik mulai merampung berkas tahap I untuk dilimpahkan ke JPU Kejari Ternate,” pungkasnya.
Untuk diketahui, WA dan AF ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat, pada Jumat 4 April 2025 kemarin.
WA setelah ditangkap langsung mengakui perbuatannya yang bermula saat korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan mengajaknya bertemu di Jembatan Besi, Kelurahan Takome.
Disitu, WA tidak sendiri melainkan bersama rekannya AF, kemudian dilokasi tersebut korban berboncengan dengan AF menuju ke salah satu kosan yang berlokasi di Kecamatan Ternate Utara, sementara WA mengikuti dari dari belakang. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














