Klikfakta.id, HALSEL – Satu tempat penyulingan minuman keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Gane Barat, Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali digrebek pada Sabtu 24 Mei 2026 sekira pukul 11:30 WIT pagi.
Penggerebekan tempat penyulingan miras itu dilakukan oleh personil Polsek Gane Barat, yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Ruslan Anwar, didampingi Kanit Intel Aipda Munawir Adam, Kanit Provos Bripka Saifudin M Duwila, Bripda Muhammad Yusuf, dan Bripda Firman Syamsudin.
Ruslan Anwar mengatakan pelaksanaan yang menjadi sasaran lokasi atau tempat untuk dilakukan penggerebekan areal pepohonan aren di Desa Jibubu, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami tiba di Desa Jibubu sekira pukul 10:30 setelah bertolak dari Mako Polsek 09:00 WIT menggunakan satu unit longbot, langsung melakukan razia di perkebunan aren,” ujar Tejo sapaan akrab IPDA Ruslan Anwar.
Ia mengaku sarana prasarana yang digunakan oleh pihaknya bersama personilnya 1 pucuk senpi jenis V2 sabara amunisi tajam 20 butir, setelah sebelumnya dilakukan razia pada beberapa Desa di wilayah hukum Polsek Gane Barat.
Ruslan mengatakan setelah sampai dilokasi menemukan satu tempat penyulingan miras jenis cap tikus lima jerigen 25 liter dan bahan baku (saguer) 85 liter langsung dimusnahkan ditempat.
“Pelaku langsung melarikan diri, karena mengetahui kami menuju tempat dia melakukan penyulingan miras, bukti yang kami musnahkan itu cap tikus 125 liter dan saguer 85 liter,” pungkasnya.
Razia miras yang dilakukan personil Polsek Gane Barat menindaklanjuti arahan Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan dan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono untuk situasi Kamtibmas aman dan kondusif.
“Razia miras ini Kami akan terus lakukan untuk mengurangi angka peredaran miras di wilayah hukum Polsek Gane Barat, karena itu komitmen kami,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













