Polsek Oba Utara Gagalkan Miras dari Halut yang Akan Diedarkan di Wilayah Tambang di Halteng

Klikfakta.id, TIDORE – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda yang berinisial NO alias Natan (46) terduga pelaku pengedar minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Terduga pelaku pengedar miras yang ditangkap adalah asal warga desa Gamlaha, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Is diringkus Polisi di Desa Akekolano, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 23:30 WIT kemarin.

Miras jenis cap tikus tersebut diduga rencana akan diedarkan oleh pelaku di wilayah lingkar tambang di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) 01 Kota Tidore Kepulauan tahun 2018.

Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar miras oleh Personil Polsek Oba Utara saat unit intel mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang mengedarkan minuman keras jenis cap tikus.

Sehingga unit intel menghubungi unit Samapta untuk melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap terduga pelaku dengan barang bukti (Babuk) miras jenis cap tikus yang sudah dikemas sebanyak 59 kantong plastik dan unit kendaraan roda dua merk aerox bernomor Polisi DG 5006 NR.

“Barang bukti dan pelaku langsung diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas Suherlin. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page