Praktisi Hukum Sentil Polres Halbar: Uang Kembali, Pidana Tetap Jalan

Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade ( foto : istimewa)

Klikfakta. id, HALBAR– Langkah Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Barat yang menyatakan akan mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam dua perkara dugaan korupsi menuai sorotan.

Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade menegaskan, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.

“Demi menjaga marwah institusi Polri, saya meminta Kapolres Halbar dan Kasat Reskrim segera melakukan gelar perkara,” tegasnya.

Dijelaskan, upaya pemulihan kerugian negara harus berjalan beriringan dengan proses hukum, bukan dijadikan alasan untuk meredam perkara.

Dua Perkara, Dua Karakteristik Berbeda

Dua perkara yang sedang ditangani memiliki bobot dan sifat yang berbeda.

Pertama, dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2021, yang diduga kuat terjadi pemotongan anggaran secara tidak sah.

Kedua, dugaan penyimpangan proyek pengadaan kapal fiberglass pada Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp5,02 miliar.

Kasatreskrim Polres Halbar, IPTU Prayuda Bima, sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam kedua perkara tersebut.

Namun pernyataan itu justru menimbulkan keraguan: apakah proses pidana akan ikut berjalan atau justru berhenti di urusan uang saja?

UU Tipikor Tegaskan: Uang Kembali, Pidana Tetap Jalan

Zulkifli mengingatkan prinsip dasar yang tertulis jelas dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Ini bukan aturan main yang bisa ditawar-tawar! Kalau unsur pidana terpenuhi dan alat bukti cukup, proses hukum harus tetap berjalan! Pemulihan kerugian negara adalah kewajiban sipil, bukan amnesti pidana,” tegasnya.

Ia menilai, pihak penyidik perlu membedakan penanganan kedua perkara tersebut! Untuk kasus perjalanan dinas Inspektorat, penyidik harus menelusuri dokumen anggaran, bukti perjalanan, dan siapa yang benar-benar menerima dana tersebut.

Sementara pada kasus kapal fiberglass, pemeriksaan harus mencakup kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas barang, harga pasar, hingga proses penyerahan kepada masyarakat penerima.

Kerugian negara tidak boleh dihitung sekadar dari nilai kontrak, melainkan berdasarkan fakta di lapangan yang teruji.

Tanpa Gelar Perkara, Risiko Kegagalan Meningkat

Yang juga menjadi sorotan adalah lamanya proses penyidikan yang belum menampakkan kejelasan! Zulkifli meminta pihak kepolisian rutin menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait dan masyarakat.

Tanpa transparansi, publik berhak bertanya-tanya, apakah perkara ini sengaja diperlambat, atau justru diarahkan untuk selesai damai tanpa proses pidana?

“Gelar perkara bukan sekadar prosedur, tapi kebutuhan mendesak! Di situlah kecukupan alat bukti dievaluasi, kendala dipetakan, dan langkah hukum ditentukan. Jangan sampai yang diutamakan hanya berapa persen uang yang kembali, sementara siapa yang merugikan negara justru tidak pernah dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya dengan nada tegas.

Hingga berita ini ditayang, belum ada kejelasan kapan hasil audit kerugian negara akan diumumkan dan apakah penetapan tersangka akan menyusul.

Pihak Polres Halbar diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat tidak berkesimpulan bahwa korupsi di Halmahera Barat dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang, sementara pelakunya tetap bebas dari jerat hukum. (ajo/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *