DAERAH HUKUM
Beranda » Blog » Ranperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Morotai Diharmonisasi Kemenkumham Malut

Ranperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Morotai Diharmonisasi Kemenkumham Malut

Klikfakta. Id, TERNATE– Kanwil Kemenkumham Malut menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Pulau Morotai, bertempat di aula Gamalama Kanwil Malut, Senin (07/10/2024).

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah mengapresiasi Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang telah membangun sinergi bersama Kanwil Kemenkumham Malut dalam pelaksanaan harmonisasi Ranperda RTRW.

Andi Taletting Langi menyampaikan harapannya, bahwa rapat harmonisasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan ranperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi pemda khususnya masyarakat di Morotai.

Rapat tersebut turut dihadiri Kabid Hukum Sarwedi Siregar yang hadir bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim dan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kanwil Kemenkumham Malut.

Kabid Hukum Sarwedi Siregar menyampaikan komitmen serius Kanwil Kemenkumham Malut untuk melaksanakan Harmonisasi produk hukum daerah sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan.

“Rapat ini bertujuan untuk memaparkan hasil harmonisasi Ranperda tentang Perubahan RTRW di Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.

Lebih lanjut Sarwedi menyampaikan bahwa, Ranperda tersebut telah dilakukan kajian dan analisis secara mendalam dan komprehensif oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut.

“Hasil dari harmonisasi Ranperda tentang Perubahan RTRW di Kabupaten Pulau Morotai tersebut direkomendasikan untuk dapat diteruskan ke tahap selanjutnya,” terangnya.

Assisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai, Muchlis Baay mengungkapkan bahwa harmonisasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Malut ini merupakan titik penting guna memperkuat administrasi dan substantif dari Ranperda RTRW.

“Terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Malut yang telah melakukan harmonisasi Ranperda Perubahan RTRW Pulau Morotai ini,” ujar Muchlis.

Muchlis turut hadir bersama Kabag Hukum Solaiman, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ahmad M. Iqbal beserta jajarannya selaku pemrakarsa. (hms/red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan