banner 468x60 banner 468x60

Resmob Polres Ternate Tangkap Pelaku Pencurian Puluhan HP

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, Sok : Humas Polres Ternate.

Klikfakta.id, TERNATE – Resmob Macan Gamalama pada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian puluhan handphone di indekos di Kota Ternate, Sabtu (18/4/2026).

Sekitar pukul 12.00 WIT piket Resmob Macan Gamalama Sat Reskrim Polres Ternate tangkap pelaku diindekos Semangat 3, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/IV/Res 1.8/2026/SPKT/Res Tte/Polda Malut.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin, menjelaskan bahwa petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AA alias Ari (26), warga Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu tas ransel yang berisi 14 dompet, 3 unit handphone, dan 2 unit tablet.

“Tersangka Beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mako Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bakry Minggu (19/4/2026).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 22 unit handphone dibeberapa lokasi indekos di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Tim Resmob dengan berkoordinasi bersama Resmob Polsek Ternate Selatan untuk menelusuri penjualan barang hasil curian.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sebagian barang telah dijual kepada seorang pria berinisial R,” ucapnya.

Petugas kemudian mengamankan R yang saat itu berada di Polsek Ternate Utara untuk keperluan pemeriksaan dalam perkara lain.

Dari hasil interogasi, R mengaku menyimpan sebagian barang di rumahnya di Kelurahan Tanah Tinggi dan lainnya telah menjual sebanyak 17 unit handphone kepada D.

Tim kemudian bergerak cepat mengamankan (D) di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, sekitar pukul 18.00 WIT dibawa ke Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi kepada D mengaku telah menjual seluruh handphone tersebut melalui marketplace dan media sosial Facebook,” tukasnya.

Sementara Barang Bukti yang telah diamankan 2 unit iPad (Apple dan M66 Pro Max Crystal),9 unit handphone berbagai merek (Tecno, Vivo, Oppo, iPhone, Samsung, dan Realme) serta 14 buah dompet beserta kartu identitas yang diduga hasil tindak pidana.

Kasat Reskrim Menjelaskan sementra penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap adanya jaringan atau lokasi kejadian lainnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lainnya,” pungkasnya. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page