Klikfakta. Id, TERNATE–Pelaksanaan fungsi keimigrasian berkolerasi dengan peningkatan investasi sebagai salah satu program prioritas reformasi birokrasi tematik Kementerian Hukum dan HAM, termasuk pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara (Malut).
Sebagai upaya akselerasi pelaksanaan fungsi keimigrasian yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Malut mengembangkan sebuah platfor Satu Data Informasi Keimigrasian Maluku Utara (SadaiMU).
Kepala Divisi Keimigrasian, Ian F. Markos sebagai inovator SadaiMU menerangkan bahwa inovasi ini lahir sebagai bentuk memperkuat penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Inovasi SadaiMU memungkinkan adanya integritas data pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara terupdate dalam sebuah wadah. SadaiMU dapat digunakan oleh internal pegawai maupun bagi masyarakat,” terang Ian.
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mengapresiasi inovasi SadaiMU yang dikembangkan Kadivim. Dalam pemaparan pembangunan zona integritas.
Andi Taletting Langi menerangkan SadaiMU bahkan berperan penting membackup data keimigrasian di Malut di saat terjadinya peretasan Pusat Data Nasional oleh hacker beberapa waktu silam yang mengganggu SIMKIM di seluruh Indonesia.
Orang nomor satu di Kemenkumham Malut tersebut menyampaikan bahwa melalui SadaiMU, maka memudahkan tersedianya data dan informasi keimigraian yang terupdate secara periodik.
“Ini membantu pelaksanaan tusi. Di mana data/informasi keimigraian mempermudah pengambilan keputusan pimpinan,” terangnya.
Hal itu menjadi penting, sebab optimalisasi layanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA, serta pelaksanaan pengawasan orang asing pada gilirannya akan mendukung salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator kesejahteraan masyarakat dan membantu pembangunan wilayah.
Berdarkan data terbaru SadaiMU, total layanan paspor di Malut yang dilaksanakan oleh Kanim Kelas I TPI Ternate dan Kanim Kelas II Non TPI Tobelo sebanyak 2.211. Sementara penerbitan izin tinggal sebanyak 4.456.
Sementara total operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Malut sebanyak 5 operasi. (hms/red)
Komentar