Klikfakta.id, KEPSUL – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula kembali mengamankan peredaran minuman keras (miras) berjenis cap tikus di Pelabuhan Laut Regional II Sanana, pada Selasa (01/09/2026).
Petugas melakukan pemeriksaan didalam kapal, penumpang, barang bawaan, dan muatan. Personel Sat Polairud menemukan serta mengamankan 24 botol minuman keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh personel Sat Polairud untuk dilakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui pemilik serta tujuan pengiriman minuman keras tersebut.
Kasat Polairud Polres Sula, AKP M. Reza Iskandar kepada Klikfakta.id mengatakan, kegiatan razia merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah masuk dan beredarnya minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di wilayah pelabuhan sebagai langkah pencegahan terhadap masuknya minuman keras. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Reza.
Ia menambahkan, Sat Polairud tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui patroli dan pemeriksaan secara rutin di kawasan pelabuhan maupun wilayah perairan.
AKP Reza juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah, termasuk melalui pengawasan jalur laut, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, “pungkasnya.(dir/red)


















