Sekda Kota Ternate Disorot atas Dugaan Kasus Pembayaran Lahan Eks Rumdis Gubernur Malut

Eks Rumah Dinas Gubernur Malut di Kota Ternate ( Foto: istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE – Dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ternate yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) kembali disorot.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP- Tipikor) Kota Ternate, Tusri Karim, Sabtu (28/3/2026).

Tusri menduga Rizal Marsaoly menjadi aktor intelektual di balik pencairan dana sebesar Rp2,8 miliar pada tahun 2018 untuk pembayaran lahan eks Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara.

Menurutnya status hukum lahan tersebut sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh Mahkamah Agung (MA).

Tusri mengatakan bahwa Rizal Marsaoly diduga sengaja melakukan pembangkangan hukum demi menguntungkan pihak tertentu dengan menggunakan uang negara.

“Kasus ini bermula dari rangkaian proses hukum yang sebenarnya telah selesai jauh sebelum uang dicairkan,” ujarnya Tusri.

Ia juga mengungkapkan berbagai fakta dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut diantaranya:

• Tahun 2011: Noke Yapen menggugat kepemilikan lahan eks Rumdis Gubernur (No. 10/Pd.G/2011/PN Ternate).

• 26 April 2012: PN Ternate mengeluarkan putusan menolak gugatan Noke Yapen. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

• Tahun 2013: Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 191/K/pdt/2013 secara mutlak Menolk permohonan kasasi Noke Yapen. Secara hukum, hak tagih Noke Yapen atas lahan tersebut Gugur Totall.

• Tahun 2018 Meski sudah tahu klaim Noke Yapen “mati” secara hukum telah 5 tahun, Rizal Marsaoly selaku Kadis Perkim saat itu tetap memaksakan pembayaran menggunakan dana APBD senilai Rp2,8 miliar kepada pihak yang kalah tersebut.

Tusri menegaskan secara yuridis, tindakan Rizal Marsaoly bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan masuk pada dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan tiga aspek, diantaranya:

• Pelanggaran Doktrin Res Judicata: Rizal Marsaoly diduga mengabaikan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur (putusan hakim harus dianggap benar). Membayar pihak yang kalah di MA adalah bentuk Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) yang nyata.

• Pengeluaran Negara Tanpa Alas Hak: Karena klaim penjual sudah dianulir MA pada 2013, maka pembayaran Rp2,8 miliar di tahun 2018 adalah dugaan Pengeluaran Fiktif Substansial. Ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang nyata demi memperkaya orang lain.

• Pembuktian duagaab Niat Jahat (Mens Rea): Ada jeda 5 tahun (2013–2018) bagi Rizal untuk melakukan kajian hukum. Jika ia tetap menandatangani pencairan, maka patut diduga ada Kesengajaan (Dolus) dan dugaan permufakatan jahat untuk membobol kas daerah.

Atas tindakan ini, menurut LPP -Tipikor, Rizal Marsaoly terancam jeratan berat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Dimana Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain dan merugikan negara. Ancaman Penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman Penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun.

“Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera “Ciduk” aktor intelektual yang diduga Rizal Marsaoly,” tegasnya.

Tusri menilai penanganan dugaan kasus korupsi Rumdis di tingkat lokal, terkesan mandul dan jalan di tempat. Karena itu KPK harus segera meambil alih kasus ini dan segera menyeret Rizal Marsaoly ke meja hijau.

“Rizal Marsaoly tidak bisa cuci tangan. Karena Dia sebagai motor penggerak teknis dalam pembayaran tersebut. Membayar kompensasi pada lahan yang sudah dimenangkan negara adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Maka KPK segera bertindak,” pungkasnya. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page