Klikfakta. id, HALBAR– Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur inisial I alias Irfan asal Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Halbar setelah sempat kabur ke luar daerah.
Informasi yang diperoleh Klikfakta. id, pelaku berhasil diringkus petugas di Jakarta setelah melalui pengejaran cukup melelahkan.
Pasalnya pelaku selalu berpindah tempat. Irfan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap petugas saat nyambi sebagai sopir angkot jalur Tanah Abang- Meruya.
Kasat Reskrim Polres Habar, IPTU Ikra Patamani membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Pelaku ditangkap di Jakarta pada 27 Mei 2025 tepatnya di Tanah Abang saat sedang mengemudi angkot jalur Tanah Abang- Merayu, ” terangnya, Jumat, Jumat 30 Mei 2025.
Pelaku kata Ikra, tercatat merupakan residivis sejumlah kasus pidana mulai dari narkoba, penipuan hingga pencurian dan terakhir adalah kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Dimana, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Kronologi kasus
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan, pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 18.50 WIT, korban diminta ibunya untuk menghubungi kakaknya inisial MI. guna menanyakan lokasi buka puasa.
Namun, yang menjawab telepon adalah pelaku yang mengaku sebagai teman kakaknya dan menyatakan bahwa kakaknya sedang bersama pacarnya.
Pelaku kemudian menawarkan untuk menjemput pelapor, meskipun pelapor telah meminta izin kepada ibunya dan ditolak. Pelaku meminta korban menunggu di depan tempat jahit dekat Bank BRI di desa Acango sekitar pukul 19.27 WIT.
Ia kemudian memaksa korban naik ke motornya, dengan dalih menghindari hujan,
Korban sempat dibawah ke berbagai desan termasuk Hatebicara, Porniti, dan Jati, tanpa menjelaskan tujuannya. Korban sempat beberapa kali bertanya tetapi tidak dijawab pelaku.
Saat tiba di desa Matui, pelaku Irfan menghentikan motornya dan membawa korban ke sebuah lokasi terpencil di bawah pohon kelapa.
Di sana, Irfan memaksa pelapor melakukan oral seks dan kemudian melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban.
Peristiwa ini terjadi dua kali, sekali di desa Matui dan sekali lagi di hutan di belakang desa Tedeng.
Pada kedua kesempatan tersebut,. Korban menolak, namun Irfan tetap memaksa. Setelah kejadian kedua, korban ditinggalkan tanpa pakaian di hutan, mengambil telepon genggamnya( HP) kemudian mencari bantuan dari warga sekitar, yang selanjutnya menghubungi keluarga dan polisi. (ajo/red)












