banner 468x60 banner 468x60

Siap Edarkan 10 Karung Miras, Dua Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi

Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan ke Mapolres Ternate ( Dok : Humas Polres Ternate)

Klikfakta.id, TERNATE — Polres Ternate, Maluku Utara, melalui Satuan Semapta (Sat Samapta) kembali mengamankan dua orang Pemuda yang berinisial R (24), dan AN (20), diduga edarkan rminuman keras (Miras) jenis cap tikus ratusan kantongm

Keduanya diamankan saat razia miras yang dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate Aiptu Asri Marsabessy di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa (3/3/2026) malam.

Kasat Samapta Polres Ternate IPDA Iwan Mole, melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat, pada pukul 18.00 WIT.

“Dantim Opsnal Sat Samapta yang berada di Polres Ternate menerima informasi tersebut adanya dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kota Ternate,” jelas Kasi Humas, Rabu (4/3/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 19.30 WIT, Dantim Opsnal bersama anggota bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras.

Dan sekitar pukul 21.00 WIT, anggota Opsnal Sat Samapta melakukan razia disebuah rumah di Kelurahan Jati, menemukanbarang bukti miras jenis cap tikus dikemas dalam kantong plastik.

“Dan pada pukul 22.00 WIT, anggota Opsnal Sat Samapta membawa dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Juru bicara Polres Ternate menegaskan bahwa kegiatan razia minuman akan dilaksanakan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras, karena memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kasi Humas.

Adapun identitas terduga pelaku berinisial R (24), dan AN (20), belum bekerja, beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 karung berisi total 500 (lima ratus) kantong plastik minuman keras jenis cap tikus. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page