Klikfakta.id, TERNATE –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menghadirkan secara paksa sejumlah saksi pada sidang kasus suap dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK).
Pasalnya sejumlah saksi yang dipanggil guna memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung di Pengadilan tindak pidana korupsi( Tipikor) pada Pengadilan Negeri( PN) Ternate, Rabu 5 Juni 2024 kemarin, tak kunjung menunjukan batang hidung.
Tercatat dari 14 saksi yang dilayangkan surat pemanggilan untuk hadir memberikan kesaksian, sekira 5 orang yang hadir.
Mereka diantaranya Pj Gubernur Malut Samsudin A. Kadir, Kepala Inspektorat, Nirwan M.T Ali, serta mantan Kabid Mutasi BKD Idwan Asbur Baha. Sementara dari pihak swasta atau pengusaha yakni Suhardison, Abdul Halit.
Sementara sejumlah saksi yang tak memenuhi panggilan JPU KPK untuk berikan kesaksian di persidangan AGK diantaranya Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara( UMMU) Saiful Deni, Kepala BKD M. Miftah Baay. Dari pihak swasta diantaranya Elvis Ongky, Reni Laos, Silvester Andreas, Fahri M Imam, Gamalia Kaunar, Hartono dan Sukardi Marsaoly serta Feny Tjokyonoto.
Jaksa Penuntut Umum( JPU) KPK, Rikhi BM menyampaikan, sebetulnya dalam perkara ini memiliki banyak saksi, sehingga disetiap kali sidang saksi yang dihadirkan harus banyak.
“Seharusnya sidang hari ini 14 orang saksi, karena sebanyak itu yang kami layangkan surat panggilan,” terang Rikhi kepada awak media di halaman kantor PN Ternate, Rabu 5 Juni 2024.
Rikhi memastikan sejumlah saksi yang mangkir pada persidangan tersebut, akan dilakukan pemanggilan pada sidang yang selanjutnya.
Dimana, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kepala BKD Malut M. Miftah Baay tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan Ibadah Haji.
Sementara Rektor UMMU Saiful Deni yang seharusnya turut hadir sebagai saksi, ternyata ketika dikonfirmasi sedang berada di luar negeri.
” Kami berharap nama-nama pengusaha khususnya yang dipanggil itu bisa hadir, karena mereka tercatat sebagai pemberi uang atas dugaan suap ke terdakwa AGK melalui ajudan,” tegasnya.
JPU KPK, lanjut Rikhi melayangkan surat panggilan terhadap mereka itu hanya untuk mengkonfirmasi terkait dengan kebenaran apakah mereka memberi uang yang diduga suap dan gratifikasi atau tidak.
Ketika pemanggilan yang dilakukan secara normal sudah sebanyak tiga kali lalu mereka masih tetap tidak hadir, maka akan dijemput secara paksa.
“Hari ini kan kami dari JPU KPK baru saja melayangkan surat panggilan untuk mereka yang pertama kali, jika dipanggilan kedua dan ketiga tidak memenuhi, maka dijemput paksa,” sebutnya.
Dilain sisi lain, jika mereka beralasan tidak hadir karena dengan tujuan untuk menghalangi atau merintangi pembuktian pada persidangan ini, maka sudah bisa mereka dikenakan pasal tindak pidana lain yang disebut dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau tipikor.
Saksi itu diwajibkan untuk hadir, jika dipanggil, apalagi nama mereka ini bersentuh langsung dengan fakta persidangan perkara kasus suap, jual beli jabatan perizinan, dan gratifikasi.
“Karena baru satu kali kami panggil, jadi masih dimaklumi, mungkin karena mereka ada kegiatan lain, akan tetapi jika disidang berikutnya sudah harus hadir,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar