Klikfakta.id, JAKARTA — Persoalan di tubuh PT PLN (Persero), khususnya Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate serta ULP PLN Saketa, kembali mendapat sorotan tajam.
Sorotan tersebut disuarakan Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta, yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta, pada 13 Agustus 2026.
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara, Jakarta Yasmin.
Yasmin mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan dan pelayanan PLN di Maluku Utara.
Bahkan, gerakan tersebut diarahkan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Menurutnya, berbagai informasi dan dugaan persoalan yang mencuat di lingkungan PLN harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum maupun manajemen PLN.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penyelundupan atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disebut-sebut merupakan milik ULP PLN Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan.
Yasmin meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut dengan tegas memerintahkan jajaran melakukan penyelidikan.
“Ini sinyal perlawanan PT PLN UP3 Ternate, sekaligus PLN ULP Saketa. Informasi dugaan penjualan solar milik PLN kepada salah satu perusahaan sawit harus diselidiki. Kapolri harus tegas dan mengusutnya sampai tuntas,” tegas Yasmin, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Selasa (1/9/2026).
Selain persoalan BBM, Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara juga menyoroti informasi dugaan adanya pemotongan sebesar 10 persen ketika pencairan proyek di lingkungan PT PLN UP3 Ternate.
Dugaan tersebut disebut menggunakan modus fee proyek. Yasmin meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu, tapi harus diperiksa melalui mekanisme audit dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami meminta seluruh informasi mengenai dugaan fee proyek di lingkungan PLN UP3 Ternate diperiksa secara terbuka. Kalau memang ada bukti, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain itu Ia meminta KPK menelusuri dugaan gratifikasi yang disebut-sebut melibatkan mantan pejabat PLN UP3 Ternate dengan salah satu vendor atau kontraktor di sebuah hotel di Kota Ternate.
Yasmin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, menurut dia, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh lembaga yang berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“KPK harus melakukan pengawasan ketat terhadap vendor maupun kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek berkaitan dengan PT PLN, khususnya di UP3 Ternate,” katanya.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dugaan masih adanya ribuan pelanggan PLN di wilayah Maluku Utara belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
SLO menjadi bagian penting untuk memastikan instalasi listrik pelanggan apakah memenuhi persyaratan keselamatan sebelum digunakan. Sertifikasi yang berkaitan dengan pemeriksaan kelayakan instalasi listrik pada aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Menurut Yasmin, jika benar masih terdapat pelanggan yang belum memiliki SLO tetapi telah mendapatkan layanan penyambungan listrik, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Bukankah tujuan SLO adalah memastikan instalasi aman dan menghindari risiko kecelakaan listrik maupun risiko lain yang membahayakan pelanggan?” tanyanya.
Ia meminta manajemen PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyambungan pelanggan serta pengawasan instalasi listrik di wilayah Maluku Utara.
Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara juga meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PLN UP3 Ternate.
Evaluasi tersebut dinilai penting menyusul sejumlah persoalan keselamatan yang disebut terjadi di wilayah kerja PLN, termasuk di Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Yasmin menilai persoalan K3 tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut keselamatan pekerja maupun masyarakat.
“Dirut PLN harus mengevaluasi persoalan K3. Jangan sampai pengabaian terhadap aspek keselamatan justru dapat menimbulkan risiko hilangnya nyawa,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.
Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara juga mendesak PLN membuka ruang transparansi dan memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Hingga berita ini ditayang, semua tudingan Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara masih dalam upaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak berwenang. (sah/red)


















