Klikfakta.id, HALUT– Setelah sempat buron selama hampir dua minggu, AS alias Adrian (19), terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Korban, Siska Noberta Gogugu (19), ditemukan tak bernyawa pada Jumat pagi, 11 Mei 2025, sekitar pukul 06.20 WIT di sebuah kos-kosan milik Ordemas Gogugu di Desa Pitu. Siska diketahui berstatus sebagai mahasiswi dan merupakan warga setempat.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Reskrim Polres Halmahera Utara mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial AS, yang kemudian diidentifikasi sebagai warga Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim Iptu Sofyan T, bersama KBO Reskrim Ipda Ricky R.I yang memimpin penggerebekan di Desa Kusuri pada 15 Mei 2025. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan kabur ke wilayah Halmahera Timur.
Pelarian AS berakhir pada Sabtu, 24 Mei 2025. Ia diamankan oleh anggota Polsek Maba, Polres Halmahera Timur, sekitar pukul 14.00 WIT.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Halut, tim Resmob Canga yang dipimpin Bripka Novid Mamahe menjemput pelaku di Desa Buli, Kecamatan Maba, dan membawanya ke Mako Polres Halut guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XR yang diduga milik korban.
Adrian Silain dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara(hms/red).












