Klikfakta. id, HALBAR--Sentrum Mahasiswa Indonesia (Semaindo) Hal-Bar DKI Jakarta bakal menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung( Kejagung) RI terkait pelaksanaan proyek pembamgunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Halmahera Barat yang terindikasi bermasalah.
Ini menyusul pelaksanaan proyek tersebut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data yang mengakibatkan pemindahan lokasi pembangunan RS Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.
Proyek pembangunan RS Pratama diketahui dinggarkan sebesar Rp 42.949.393.871, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan tahun Anggaran 2024, yang seharusnya dibangun di Kecamatan Loloda sesuai dokumen resmi.
Proyek tersebut ternyata dalam perjalanan dialihkan ke Kecamatan Ibu tanpa persetujuan pemerintah pusat, melanggar ketentuan DAK Fisik Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023. Proyek air bersih pendukung senilai Rp 983.320.000 juga terkena dampak peralihan lokasi ini.
” Kami telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang menjadi bukti dugaan penyimpangan, termasuk surat-surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan nota dinas terkait rapat pembahasan relokasi RS Pratama, ” tegas Ketua Umum Semaindo, Sahrir, Kamis 9 Mei 2025.
Sahrir mengaku, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya manipulasi administratif untuk memindahkan proyek ke lokasi yang bukan prioritas. Tindakan ini merugikan keuangan negara dan masyarakat Loloda yang membutuhkan akses layanan kesehatan.
Olehnya itu, pihaknya mendesak Kejagung RI untuk segera menyelidiki kasus ini dan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat daerah yang diduga terlibat.
Semaindo lanjut Sahrir juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta mengusut kasus ini hingga tuntas.
” Komitmen Semaindo untuk terus memperjuangkan keadilan dan memberantas korupsi, ” tukasnya. ***
Editor  : Redaksi
Pewarta : Suparjo