Tersangka Kasus Kasus Ledakan Speedboat Bela 72 Diserahkan ke JPU Kejati Maluku Utara

Ledakan Speedboat Bella 72 di Pelabuhan Bohong, Taliabu ( foto : tangkapan layar)

Klikfakta.id, SOFIFI— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka kasus meledaknya speed boat Bella 72 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Tersangka berinisial RA alias Rahmat diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Rahmat diduga bertanggung jawab atas insiden ledakan speedboat yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, yang menelan korban jiwa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Berkas perkara sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol I Gede Putu saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Diketahui, insiden meledaknya speedboat Bella 72 merupakan peristiwa tragis mengakibatkan enam orang meninggal dunia, masing-masing Benny Laos, ajudannya Hamdani Buamona Bot, Anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, serta dua warga lainnya, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi.

Selain korban meninggal dunia, lima orang lainnya mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis akibat ledakan tersebut.

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan dan akan dilanjutkan ke tahap persidangan. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page