banner 728x90

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kanwil Kemenkumham Malut Sosialisasikan Indeks Reformasi Hukum di Halmahera Tengah

banner 120x600

Klikfakta.id, HALTENG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) gelar sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH). Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen mengukur reformasi hukum melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan serta melalui penguatan sistem peraturan perundang-undangan indeks reformasi hukum.

Sosialiasi berlangsung di ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah, pada Selasa 21 Mei 2024.

banner 325x300

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Perundang-undangan yang juga sebagai perancang peraturan perundang-undangan dan Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Halteng.

Beberapa hal disampaikan oleh tim sosialisasi IRH dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara yang terdiri dari Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Erni Rumasoreng beserta JFT Perancang Peraturan perundang-undangan dan JFU Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, berkaitan dengan perubahan variabel dan indikator yang akan mempengaruhi hasil indeks reformasi hukum.

Adapun variabel dan indikator indeks reformasi hukum dimaksud, yakni :

(1) memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi produk hukum daerah. (2) mendorong regulasi/deregulasi produk hukum daerah berdasarkan hasil analisa hukum. (3) mendorong penyederhanaan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. (4) meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di daerah.(hms/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page