Klikfakta. id,TERNATE – Sejumlah Kontraktor di Provinsi Maluku Utara terancam digugat oleh Sunanto selaku wiraswasta melalui penasehat hukumnya Agus Salim R Tampilang dan Cs atas dugaan utang piutang.
Ancaman digugat terhadap sejumlah kontraktor itu setelah somasi kedua oleh Sunanto melalui penasehat hukumnya Agus dan rekan-rekan.
Sejumlah kontraktor yang terancam digugat adalah Asra Abjan alias Aco, Dandy Ramdan Rivaldi, Delfian Rahmat Riandy, Merlisa Marsaoly bersama Ayahnya Adam Marsaoly, Abdulhalim Amiruddin, dan Ko Ti
Mereka terancam digugat setelah sebelumnya dilayangkan surat somasi pertama, dan kini disusulkan lagi surat somasi kedua terkait hubungan dengan hukum.
Penasehat hukum Sunanto, Agus Salim mengatakan somasi kedua yang telah dilayangkan kepada sejumlah kontraktor itu dengan batas waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan hutang mereka, terhitung sejak menerima somasi terakhir.
“Jika tidak diselesaikan, maka kami akan menempuh jalur hukum baik gugatan perdata maupun tuntutan pidana atas kerugian yang ditimbulkan oleh klien kami,” ujar Agus kepada sejumlah media pada Kamis 20 Maret 2025.
Agus menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan somasi pertama, namun tidak diindahkan, atau tak ada kejelasan soal utang yang sudah menahun ditunggak oleh sejumlah kontraktor tersebut.
Sehingga, kata Agus dalam waktu dekat atau selesai lebaran Idhul Fitri 1446 Hijriah pihaknya akan memasukan laporan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Mereka para kontraktor lanjut Agus akan digugat, karena selama ini hanya berjanji tapi tidak berniat untuk melunasi utang dengan nilai bervariatif ratusan juta rupiah tersebut.
“Kalau seperti begini nanti selesaikan saja di pengadilan, karena kami telah mengantongi bukti-bukti yang utuh,” pungkasnya.
Agus menerangakan bahwa mereka digugat karena mengambil material kepada kliennya (Sunanto), namun belum juga melunasi pembayaran material, padahal sudah disomasi sebelumnya.
“Mereka akan digugat dengan perkara yang berbeda-beda,” pungkasnya.
Untuk diketahui para kontraktor yang disomasi, seperti Merlisa Marsaoly selaku anggota DPRD Maluku Utara saat ini bersama ayahnya Adam Marsaoly disomasi pertama pada 16 Oktober 2024 dan kini disusulkan lagi somasi kedua terkait hubungan dengan hukum.
Hubungan dengan hukum karena dalam pengambilan bahan atau material untuk pekerjaan proyek yang dikerjakan di Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Tahun 2023.
Melalui pengawas lapangan yang bernama Aisyar Asri merupakan Adik Ipar Merlisa itu menghubungi Sunanto untuk mengambil bahan material milik Sunanto yakni bahan material untuk Lapisan Pondasi Atas (LPA).
Kemudian Lapisan Pondasi Jalan Kelas B (urugan agregat pondasi jalan permukaan paling atas sebelum di aspal) yang terletak di Camp Kali Oba, Desa Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Material untuk pekerjaan proyek yang akan dikerjakan di Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Tahun 2023 dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 475.000 permeter kubik dan disepakati membayar secara bertahap sampai pekerjaan proyek selesai.
Bahwa jumlah total bahan berdasarkan Nota Pengambilan Bahan/Material adalah sejumlah 814 M³ dengan harga Rp. 475.000 permeter kubik Rp. 475.000 x 814 M³ = Rp. 386.650.000.
Dari pengambilan bahan/material sejumlah 814 M³ dengan total harga sebesar Rp. 386.650.000 milik Sunanto tersebut baru dibayarkan Rp. 215.000.000 kepada Sunanto dan sisanya Rp. 171.650.000 belum dibayarkan.
Dengan janji akan melunasinya setelah selesai pekerjaan proyek yang dikerjakan. Namun setelah pekerjaan proyek di Wairoro tersebut diselesaikan kewajiban melunasi sisa harga bahan/material yang telah diambil dari Camp Kali Oba milik Sunanto belum dilunasi dengn total Rp. 171.650.000.
Hal sama juga terjadi kepada Abdul Halim Amrudian di somasi lantaran belum melunasi bahan material yang di ambil.
Abdul disomasi pertama kali pada 31 Oktober 2024 dan disusulkan lagi surat somasi kedua terkait hubungan hukum dalam pekerjaan Paving pada Proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Shafira Residence, Tahun 2022 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 363.866.400.
Bahwa pekerjaan Paving pada Proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Shafira Residence, Tahun 2022 tersebut Sunanto diminta untuk mengerjakan pekerjaan Paving dan telah melakukan pembayaran/panjar sebesar Rp. 228.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 135.866.400.
Utang tersebut Abdul berjanji akan melunasinya setelah selesai pekerjaan Paving tersebut.
Sunanto yang sudah menyelesaikan pekerjaan Paving pada Proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Shafira Residence, Tahun 2022. Namun, Abdul tidak melaksanakan kewajibannya kepada Sunanto.
Olenya itu sisa utang yang belum dilunasi sisa pembayaran pada proyek itu sebesar Rp. 135.866.400. Bahkan Abdul membuat Surat Pernyataan Nomor: 084/DPI-SRG/LgI/VIII, tanggal 2 September 2022 perihal Surat Pernyataan Pembayaran Paving kepada Sunanto.
Sampai saat ini disusulkan somasi kedua kepada Abdul, tapi belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana Surat Pernyataan saudara tertanggal 2 September 2022 yang ditujukan kepada Sunanto.
Sementara kontraktor atas nama Ko Ti disomasi pertama pada 16 Oktober 2024, dan kini disusulkan lagi surat Somasi kedua terkait hubungan hukum.
Sebab Ko Ti mengambil bahan/material milik Sunanto di Camp Kali Oba, Desa Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan untuk Proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda, Halmahera Tengah, Tahun 2021-2023.
Ko Ti mendatangi Camp Kali Oba, milik Sunanto dan bertemu dengan pengawas Sunanto bernama Mas Mur, kemudian Ko Ti menyampaikan akan mengambil atau menggunakan Batu Pondasi, Kerikil, Abu Batu, Peping, Tela, Kastin milik Sunanto.
Dari pertemuan itu Mas Mur kemudian menghubungi Sunanto dan menyampaikan permintaan Ko Ti, dan Sunanto mengaku menyanggupi untuk menyediakan bahan/material yang dibutuhkan untuk pekerjaan proyek pembangunan RSUD Weda.
Material tersebut telah dimabil oleh Ko Ti untuk pekerjaan RSUD Weda, Tahun 2021-2023. Dalam pengembalian material itu disepakati membayar dengan sistim bertahap sampai pekerjaan proyek tersebut selesai.
Total harga bahan/material milik Sunanto berdasarkan Nota pengambilan barang dengan sebesar Rp. 807.211.000.
Dari pengambilan bahan material itu Rp. 807.211.000 tersebut, Ko Ti telah membayar Rp. 704.700.000 kepada Sunanto dan sisanya sejumlah Rp. 102.511.000.
Sementara, Asra Abjan, Dandy Ramdan Rivalry dan Delfian Rahmat Riandy kontraktor dengan satu payung perusahaan dengan pekerjaan proyek pedestrian atau trotoal di Tidore Kepulauan tahun 2022-2023.
Pengambilan kastin berjumlah 10.401 dengan harga Rp 63.000 per buah, sistem pembayaran bertahap sampai proyek selesai dikerjakan.
Nominalnya Rp 655.263.000 dan baru pembayaran Rp 450.000.000, sisanya Rp 205.263.000 juga belum diselesaikan. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














