Klikfakta. id, TERNATE– Polda Maluku Utara mengungkap perkembangan terbaru hasil penyelidikan pasca penetapan tersangka 11 warga adat Halmahera Timur atas kasus dugaan premanisme saat aksi unjuk rasa penolakan aktivitas pertambangan PT. Position.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak tiga orang dinyatakan postif narkoba, setelah dilakukan tes urine oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.
Tiga orang tersangka yang hasil urinnya positif tersebut diantaranya inisial J.B (32 tahun), S.A dan I.I.
“Mereka hasil urin positif, makanya akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti, apakah diproses atau direhabilitasi, ” ungkap Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, Rabu 21 Mei 2025.
Bambang membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan mengarah ke salah satu tersangka yang diduga merupakan aktor intelektual utama, inisial SA.
Sementara tersangka lainnya inisial J.B diketahui yang membuat surat tuntutan permintaan Rp500 miliar ke perusahaan pertambangan PT. Position di Halmahera Tengah.
Terhadap 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Bambang disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 (UU Darurat), membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Pasal 162 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dengan ancaman pidana 1 tahun dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman.
Bambang menegaskan, aksi unjuk rasa yang digelar oleh puluhan orang yang sempat diamankan petugas, karena membawa senjata tajam berupa parang dan tombak dengan tuntutan menghentikan aktivitas pertambangan PT. Position di Halmahera Timur.
” Ada 27 orang yang diamankan saat melaksanakan aksi, tapi 16 orang sudah dilepaskan sementara 11 orang ditetapkan tersangka dan proses penyidikan masih terus berlanjut, ” jelasnya.
Selain membawa senjata tajam saat melaksanakan aksi, puluhan orang yang diamankan ini juga melakukan aksi perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan PT. Position.
“Barang bukti yang diamankan 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah serta lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp,” lanjutnya. 
Bambang juga memastikan tindakan yang diambil Polda Malut bukan bagian keberpihakan pada pihak tertentu.
Melainkan langkah untuk menjaga situasi kamtibmas di halmahera timur khususnya dan maluku utara umumnya tetap kondusif dari pelaku-pelaku kejahatan.
“Kehadiran Polda Malut merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat, ” tambahnya.
“Kami imbau semua masyarakat di Maluku Utara untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif karena Polda Maluku Utara tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Bambang. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














