Polda Malut dan Jajaran Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

Klikfakta. id, TERNATE– Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang berlangsung di Aula Mapolda Malut. Jumat (22/11/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, yang didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Malut AKBP Anjas Gautama Putra, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut AKBP Anita Ratna Yulianto.

Kabidhumas Polda Maluku Utara dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, saat ini untuk Polda Maluku Utara sudah menetapkan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang yang sementara dalam proses penyidikan.

“Ketiga tersangka ini melanggar pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU TPPO) dan atau pasal 296 KUH Pidana dan atau pasal 506 KUH Pidana, ” ungkap Bambang.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat maluku utara apabila mengetahui segala bentuk kejahatan tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib untuk selanjutnya dilakukan penanganan.

Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara dalam penyampainnya menambahkan bahwa, selain Polda Malut yang sudah mengungkap 3 Perkara, Polres jajaran juga sudah mengungkap kasus terkait tindak pidana perdagangan orang.

“3 perkara lainnya yaitu di Polres Halsel, Polres Halut dan Polres Haltim jadi total seluruh tersangka sebanyak 6 orang, ” ucapnya.

Modus operandi mereka semua ini sama yaitu memperdagangkan perempuan untuk digunakan jasanya yang ada kaitannya dengan prostitusi dan mengambil keuntungan.

“Ancaman hukuman kepada pelaku ini antara 3 sampai 15 tahun penjara dan dendanya 120 sampai maksimal 160 juta rupiah, jadi ketiga tersangka sudah kita amankan yang berasal 3 penginapan dengan lokasi berbeda, ” tukasnya. (hms/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page