Klikfakta.id, HALTENG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah 2025 Masehi, Polsubsektor Weda Utara menangkap minuman keras (miras) jenis cap tikus yang telah dikemas sebanyak ratusan kantong plastik, pada Sabtu 29 Maret 2025.
Miras tersebut ditangkap dalam oprasi yang pipimpin langsung Kasubsektor Weda Utara IPDA Amir Mahmud bersam personil setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
Setelah menerima laporan dari masyarakat polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengamankan Miras disalah satu rumah warga berinisial A. C yang beralamat di Desa Fritu Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan, dalam operasi ini Subsektor Weda Utara menyita miras jenis Cap tikus dengan jumlah 150 yang dikemas dalam kantong plastik.
“Razia ini difokuskan di wilayah Halmahera Tengah, terutama tempat yang diduga menjadi salah titik peredaran miras,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Halteng IPDA Ramli.
Menurut IPDA Ramli Polres Halteng telah berkomitmen untuk memberantas miras dengan patroli dan razia selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.
“Dengan kegiatan ini kami iharapkan peredaran miras dapat ditekan sehinga Kamtibmas Aman,nyaman dan kondusif saat lebaran hari Raya Idul Fitri 1446.H,” katanya.
Ramli juga menyampaikan Kapolres Halmahera Tengah mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan ke Whatsapp Kapolres Halteng 0813 – 2992 – 2024.
“Jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan warga segera laporkan kepada Polisi,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














