Klikfakta.id, TALIABU –Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MCK individual mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno bakal melaporkan Ibnu Helman ke Polda Maluku Utara.
Ibnu Helman bakal dilaporkan oleh tersangka Suprayidno melalui penasehat hukumnya Agus Salim R. Tampilang dan rekan atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ibnu Helman diduga dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada kliennya Suprayidno yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu atas dugaan kasus korupsi MCK individual.
Pasalnya Ibnu Helman menghubungi Suprayidno melalui via telpon pada 27 Januari 2025 mengatakan “Pak Kadis taukan Saya ini punya hubungan baik dengan bapak Kajari Taliabu Nurwinardi”
Bapak Kajari memerintahkan saya meminta uang Rp 150.000.000 (seratus lima puluh jutah rupiah) ke pak kadis untuk setor ke kas negara, nanti pak kadis dibantu oleh Kajari menyelesaikan kasus MCK Individual yang sementara lagi ditangani Kejari Taliabu.
“Karena tergiur rayuan serta kata-kata bohong dari Ibnu, Suprayidno langsung meminta waktu dengan alasan tidak ada uang, nanti 30 Januari 2025 baru kirim menggunakan rekening Isterinya sejumlah Rp 50.000.000,” ujar Agus kepada Klikfakta.id pada Rabu 16 April 2025.
Selain Rp 50 juta, kata Agus Ibnu kembali menghubungi kliennya mengatakan pihak kejari meminta agar uang tersebut segera cukupkan Rp. 150 juta karena mau disetor ke kas negara, namun Suprayidno minta agar Ibnu ketemu bendaharanya di kantor PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
“Karena klien kami menitip uang Rp. 100 juta di bendahara sehingga Ibnu langsung menemui mengambil uang tersebut secara tunai, kemudian mengatakan kepada bendahara bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Kejari Taliabu,” kata Agus mengutip perkataan Ibnu.
Setelah uang tersebut diterima, Ibnu kemudian kembali menghubungi Suprayidno melalui telepon seluler mengatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, jadi tidak perlu hawatir (hawater) dengan kasus korupsi MCK individual, karena Kajari Pulau Taliabu bersedia membantu.
“Padahal pada Jumat 14 Febuari 2025 pihak Kejari Taliabu, melalui Kasi-Pidsus memberitakan di media online Haliyora dengan judul tiga kali mangkir, jaksa segera tetapkan kadis PUPR Pulau Taliabu,” ucapnya.
Dari situ, Agus menyatakan kliennya merasa ditipu dan langsung menghubungi Ibnu meminta agar uang yang telah diterima segera dikembalikan, sebab dirinya dibohongi, namun Ibnu kembali meyakinkan dengan mengatakan uang tersebut telah diserahkan kepada Jaksa dan tidak bisa dikembalikan.
“Sementara itu klien kami Suprayidno meminta bukti penyetorannya ke Kejari, namun Ibnu mengatakan dari pihak kejaksaan tidak memberikan bukti penyetoran,” tandasnya.
Penasehat hukum Suprayidno itu juga menerangkan bahwa beberapa bulan kemudian dirinya meminta bendahara PUPR Taliabu, agar mengecek uang Rp 150 juta yang diambil oleh Ibnu agar segera kembalikan.
Namun Ibnu kembali membohongi bendahara PUPR Taliabu mengatakan uang tersebut telah diserahkan kepada seorang Jaksa bernama Jusua.
“Karena mendengar keterangan itu, bendahara PUPR Taliabu dan Ibnu dipanggil oleh kejaksaan untuk menanyakan terkait uang tersebut namun Ibnu secara terang-terangan mengakui selama ini dirinya hanya membohongi Suprayidno, karena uang tersebut digunakan untuk pribadinya,” papar Agus.
Bahwa, lanjut Agus tindakan Ibnu tersebut Suprayidno melalui kuasa hukumnya berulang kali menghubungi bendahara PUPR untuk meminta Ibnu segera mengembalikan uang milik kliennya secara baik-baik.
Tetapi, tegas Agus, Ibnu tidak menghiraukan permintaan kliennya, bahkan kembali membohongi dengan alasan dirinya lagi mau menjual mobil dan truk untuk menggantikan uang tersebut, namun setelah mobil terjual uangnya digunakan untuk membayar utang-utangnya.
“Perbuatan Ibnu yang telah melakukan perbuatan melawan hukum secara terang-terang melakukan tipu muslihat dan serangkayan kebohongan sehingga secara sadar menguasai uang milik klien kami sebesar 150 juta,” pungkasnya.
Sehubungan dengan itu, Agus menegaskan kliennya tidak terima baik dan menuntut agar perbuatan Ibnu segera diproses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan laporkan Ibnu sekalian dengan bukti-bukti penipuan dan penggelapan yang telah dikantongi, termasuk bukti transfer,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













