Klikfakta.id, TERNATE – Buntut kasus perselingkuhan, pelaksana tugas (PLT) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Ternate Partai Amanat Nasional (PAN) yang berinisial RA terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Maluku Utara.
PAW yang akan dilakukan oleh DPW PAN Maluku Utara itu tak hanya kepada ketua DPD, bahkan sekaligus dengan bendahara PAN Kota Ternate, berinisial SYP, karena menyeret keduanya atas dugaan kasus perselingkuhan.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius dalam internal partai dan berpotensi berujung pada PAW terhadap RA dari jabatannya, baik di kepengurusan partai maupun di lembaga legislatif atau DPRD Kota Ternate, jika terbukti melanggar kode etik partai.
Ketua DPW PAN Maluku Utara, Kasman Hi Ahmad, mengatakan bahwa DPW tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPD itu, karena sudah mencederai marwah partai.
“Kode etik berlaku semua kader, termasuk anggota DPRD, kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk mendalami persoalan ini melalui mekanisme internal partai dan DPRD,” ujar Kasman yang saat dikonfirmasi, di Kantor DPW PAN di Ternate pada Senin 7 Juli 2025.
Kasman menegaskan proses pemanggilan terhadap RA akan dikawal dengan serius, dan hasilnya bisa berujung pada rekomendasi PAW apabila ditemukan pelanggaran berat terhadap etika kepartaian.
“Kalau terbukti melanggar etik secara serius, tentu ada sanksi organisasi, Salah satunya evaluasi kepengurusan bahkan pergantian antarwaktu,” tegasnya.
RA diketahui telah resmi bercerai dengan istrinya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Ternate pada 12 Maret 2025, dalam sidang terbuka yang mengabulkan gugatan cerai secara verstek.
Sehingga majelis hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra serta menetapkan hak asuh anak kepada istri RA.
Dalam persidangan, terungkap bahwa perselingkuhan RA dengan SYP menjadi pemicu utama keretakan rumah tangganya sejak 2023.
Bahkan, seorang saksi mengaku pernah melihat RA membawa SYP ke rumah hingga larut malam, yang memicu pertengkaran hebat di antara pasangan tersebut.
RA juga dijatuhi kewajiban membayar nafkah iddah sebesar Rp 45 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp 384 ribu.
Sejak 2024, RA dan istrinya diketahui pisah rumah tanpa komunikasi maupun nafkah lahiriah.
DPW PAN Malut menegaskan bahwa mereka masih menunggu hasil evaluasi internal serta rekomendasi dari komisi etik DPRD sebelum mengambil langkah resmi.
Namun tekanan dari internal kader dan publik diperkirakan akan mempercepat proses sanksi organisasi terhadap RA. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













