Polda Maluku Utara dan Walhi Malut Jalin Kerja Sama Untuk Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal

Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Malut kerja sama dan bersinergi untuk menindak tegas pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Ketegasan ini disampaikan dam kunjungan dan silaturahmi WALHI bersam Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, pada Rabu 13 Agustus 2025 kemarin.

Kunjungan WALHI dan Kapolda Malut dalam rangka untuk mempererat kemitraan strategis antara kepolisian dan organisasi lingkungan hidup untuk mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Maluku Utara.

Kehadiran WALHI Maluku Utara disambut dengan baik oleh Kapolda Malut Irjen Pol. Waris Agono di Lobby Mapolda Maluku Utara didampingi Plt. Wadir Intelkam Polda AKBP Sigit Adhi Prasetyo dan Koorspripim Polda Kompol Noorman Haryanto Hasudungan.

Sementara itu dari WALHI Maluku Utara yang hadir dalam kunjungan tersebut diantaranya Direktur Faizal Ratuela, Kepala Divisi Hukum Ahmad Rumasukun, serta anggota WALHI, Muhammad Hasan Basri dan Surahman Halil.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono menegaskan bahwa sebelumnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan WALHI telah terbukti secara efektif dalam upaya pemberantasan tambang emas ilegal.

“Saya mendapat perintah untuk menertibkan tambang emas ilegal di Provinsi Maluku Utara,” ujar Irjen Waris, kepada Sejumlah media usai pertemuan tersebut, pada Kamis 14 Agustus 2025.

Untuk itu, Irjen Waris berharap dapat membangun kemitraan strategis dengan WALHI Malut, baik dalam bentuk pertukaran informasi, pendampingan, maupun edukasi kepada masyarakat.

Kapolda Malut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2023, Indonesia memproduksi sekitar 110 ton emas, namun penerimaan negara tidak sebanding dengan jumlah tersebut.

“Salah satu penyebab utamanya adalah maraknya praktik pertambangan emas yang ilegal marak terjadi di sejumlah daerah,” tukasnya.

Ia juga mengaku pada kunjungan kerja bulan Juni 2025 ke Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara meresmikan Kampung Adat O’Hongana Manyawa sekaligus mendorong pemerintah daerah menetapkan peraturan tentang Hutan Adat.

“Artinya peraturan tentang hutan Adat itu sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya pencegahan terhadap ekspansi pertambangan ilegal,” pungkasnya.

Sementara Direktur WALHI Maluku Utara, Faizal Ratuela, menyampaikan bahwa tujuan kunjungan tersebut adalah membahas berbagai permasalahan pertambangan ilegal di wilayah Maluku Utara sekaligus menjajaki peluang kerja sama dengan Polda Malut.

Menurutnya WALHI, saat ini memiliki titik pantau di empat lokasi, yakni Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, serta wilayah pesisir yang rawan eksploitasi sumber daya alam.

“Kami siap bersinergi dengan Kepolisian dalam berbagi data, melakukan sosialisasi, serta mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal,” tegasnya.

Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman bahwa upaya penertiban tambang emas ilegal memerlukan sinergi yang erat antara aparat penegak hukum, organisasi lingkungan hidup, dan pemerintah daerah.

Diharapkan, kolaborasi ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap pelestarian lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page