Klikfakta.id, TERNATE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara menegaskan pernyataan Polda Malut terkait dengan menyebut dukungan penertiban pertambangan emas ilegal tidaklah benar.
Ketegasan tersebut disampaikan Direktur Walhi Faizal Ratuela, menindaklanjuti pernyataan Polda Malut dengan menyebut pertemuan keduanya untuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dijelaskan, pertemuan Walhi Maluku Utara dengan Kapolda Malut Irjen Pol. Waris Agono pada Rabu 13 Agustus 2025 kemarin untuk membahas bahwa kantornya didatangi intel Brimob bulan lalu, tepatnya 14 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut merupakan respon atas surat yang dilayangkan Walhi Maluku Utara dengan nomor 081/Adv./ED/Walhi- Malut/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
“Serta untuk memastikan Polda Malut tidak tebang pilih menindak pelaku kejahatan lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat di Maluku Utara,” ujar Faizal melalui press rilisnya yang diterima Klikfakta.id, pada Sabtu 16 Agustus 2025.
Kedatangan Walhi Maluku Utara itu bersifat koordinatif ke pihak Polda Malut, sebagai bentuk penyampaian informasi kerja-kerja advokasi Walhi Maluku Utara dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup di Maluku Utara dari ancaman industri ekstraktif.
“Terutama nikel di Maluku Utara yang saat ini sementara dikerjakan Walhi Malut di Halmahera Tengah dan Pulau Obi Halmahera Selatan yang akan bersinggungan langsung dengan aparat penegak hukum (APH) terutama pihakkepolisian,” tukasnya.
Baca juga : Polda Maluku Utara dan Walhi Malut Jalin Kerja Sama Untuk Tindak Tegas Tambang Emas IlegalDalam pertemuan tersebut, Faizal mengaku telah menyampaikan bahwa dalam proses advokasi Walhi Maluku Utara di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan terutama di Pulau Obi ditemukan banyak pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia (HAM).
“Pelanggaran lingkungan dan HAM yang Kami temukan akibat dari aktifitas industri pertambangan nikel yang diberi karpet merah melalui Proyek Strategis Nasional atau,PSN,” jelasnya.
Menurut Faizal, pelanggaran lingkungan terjadi di wilayah industri pertambangan nikel diakibatkan lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan hukum oleh alat negara baik dari jajaran pemerintah pusat sampai daerah.
Bahkan APH yang memiliki kewenangan dalam menjatuhkan sangsi tegas kepada pihak investasi pertambangan yang selama ini beroperasi di Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan Pulau Obi Halmahera Selatan.
“Terutama investasi pertambangan yang masuk dalam rencana strategis Nasional ,” pintanya.
Faizal membeberkan dalam hasil riset Walhi Maluku Utara di 2 wilayah industri pertambangan nikel di wilayah Halteng dan Halsel, ditemukan kandungan logam berat jenis merkuri dan cromium hexavalen6.
“Tidak hanya di perairan yang kami temukan, akan tetapi juga ditemukan di sumber air minum warga di desa Kawasi,” katanya.
Selain itu Faizal menyampaikan ke Kapolda Maluku Utara bahwa dalam proses advokasi Walhi Malut di desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan di wilayah pertambangan telah terjadi banjir yang semakin sering intensitasnya.
“Terutama di bulan juni yang sudah 3 kali terjadi, diakibatkan meluapnya tanggul sedimen pon milik perusahan tersebut sehingga menyebabkan beberapa wilayah kebun masyarakat dan pemukiman warga tergenang dan menimbulkan kerugian,” akunya.
Namun upaya dilakukan oleh pihak investasi hanya melakukan penanganan bersifat sementara dan cenderung merugikan warga terdampak, akan tetapi warga memprotes terhadap kejadian yang berulang tersebut melalui pemalangan jalan dan wilayah kebun mereka pun dikriminalisasi.
Saat ini 4 orang warga kawasi yang terlibat bersama Walhi Malut memperjuangkan hak atas perlindungan akan ruang hidupnya terampas dengan hadirnya Industri pertambangan yang telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
“Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum atau pemalangan jalan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh Walhi Malut maupun masyarakat di Maluku Utara melakukan kewajiban dalam proteksi dan perlindungan terhadap ruang hidupnya tidak bisa dipidanakan.
Karena dijamin oleh negara dan jelas tertuang dalam Permen LHK nomor 10 tahun 2024 tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Apalagi aksi dan tindakan dilakukan oleh warga yang berkonflik dengan investasi disemua wilayah pertambangan di Maluku Utara sehingga berujung pada kriminalisasi, diakibatkan pengambilan keputusan sepihak antara pemerintah dengan korporasi pertambangan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
“Situasi inilah yang cenderung tidak dilihat sebagai bagian utuh penyebab konflik yang bermuara pada kriminalisasi, dan dilakukan oleh masyarakat itu, saat ini wilayah mereka dibebani izin pertambangan di Maluku Utara,” jelasnya.
Mestinya diakui dan dihargai oleh negara karena mereka melakukan perintah undang -undang yang tertuang dalam UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, UU no. 39 tahun 199 tentang HAM, UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU no 1 tahun 2014 tentang PW3K, UU Pokok Agraria dan juga keputusan MK no. 35 tentang hutan adat.
Sehingga menurut Walhi Maluku Utara dalam model penanganan kasus – kasus yang terjadi di Maluku Utara, pihak APH terutama kepolisian harus mengutamakan cara-cara persuasif dalam setiap penyelesaian kasus yang berhubungan dengan konflik agraria antara masyarakat dengan investasi pertambangan.
“Secara substansi tujuan Walhi Maluku Utara bersama tim hukum ke Polda Malut untuk menyampaikan upaya penyelesaian konflik yang terjadi di tingkat tapak antara masyarakat dan investasi di wilayah Maluku Utara,” bebernya.
Ia menyebut pihak APH harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sebagai bagian penting dalam penyelesaian kasus, karena tindakan protes warga sehingga berujung kriminalisasi tidak terlepas dari ketiadaan pelibatan masyarakat terdampak dalam pemberian ijin pertambangan di wilayahnya.
Pihak APH juga harus memiliki pengetahuan lebih diluar UU KUHP terutama mengenai UU yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan HAM dalam penyelesaian konflik agraria dan kehutanan di Maluku Utara sehingga tidak menimbulkan permaslahan baru di kemudian hari.
Kemudian memastikan kejelasan status penanganan kasus kriminalisasi warga yang dialami Riski Joronga, Herman Marang, Jemy Karteang dan Abadan Nomor (Imam mesjid desa Kawasi) yang merupakan warga desa Kawasi Pulau Obi Halmahera Selatan, karena mereka saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polres Halsel,
Bahkan pihaknya memastikan kejadian insiden kantor Walhi Maluku Utara didatangi intel Brimob Polda Malut yang tidak prosedural dan intimidatif dalam mendapatkan informasi tidak terulang kembali terutama bagi pejuang lingkungan di Maluku Utara.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polda Malut dan jajarannya untuk bekerjasama dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup melalui penindakan terhadap investasi pertambangan ilegal dan melanggar aturan yang sedang beroperasi di Maluku Utara,” tegasnya.
Dan institusi pemerintah yang tidak menggunakan kewenangannya dalam menjalankan mekanisme ketat dalam pemberian ijin serta pengawasan terhadap Investasi pertambangan di Maluku Utara terutama pertambangan nikel sehingga tidak berdampak pada kerugian negara, lingkungan dan masyarakat di Maluku Utara.
Pihaknya juga ingin memastikan pihak Polda Malut dalam upaya penegakan hukum tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus di Maluku Utara terutama yang berhubungan dengan investasi pertambangan nikel.
“Sebab Kami menemukan upaya penegakkan hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas,” timpalnya.
Atas dasar penjelasan dan substansi pertemuan Walhi Malut bersama tim koalisi pengacara lingkungan dan HAM dengan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono yang tertuang diatas, Walhi Maluku Utara menegaskan bahwa siaran pers Polda Maluku Utara bersifat parsial dan keluar dari substansi wacana yang ada pada pertemuan tersebut.
Dia juga menyayangkan siaran pers Polda Maluku Utara sepihak tanpa ada konfirmasi ke Walhi Maluku Utara selaku pihak yang disebutkan dalam rilisnya sehingga meluaskan kesan dan pesan negatif ke publik terkait keberpihakkan Walhi Maluku Utara atas kejahatan lingkungan hidup.
“Kami minta pihak yang sudah mempublikasikan siaran pers sepihak dari Polda Maluku Utara untuk menurunkan beritanya atau menyunting pemberitaannya sesuai fakta atau memberikan hak jawab Walhi Maluku Utara ini,” tegasnya.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono sebelumnya menegaskan bahwa, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan WALHI telah terbukti secara efektif dalam upaya pemberantasan tambang emas ilegal.
“Saya mendapat perintah untuk menertibkan tambang emas ilegal di Provinsi Maluku Utara,” ujar Irjen Waris, kepada Sejumlah media usai pertemuan tersebut, pada Kamis 14 Agustus 2025.
Untuk itu, Irjen Waris berharap dapat membangun kemitraan strategis dengan WALHI Malut, baik dalam bentuk pertukaran informasi, pendampingan, maupun edukasi kepada masyarakat.
Kapolda Malut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2023, Indonesia memproduksi sekitar 110 ton emas, namun penerimaan negara tidak sebanding dengan jumlah tersebut.
“Salah satu penyebab utamanya adalah maraknya praktik pertambangan emas yang ilegal marak terjadi di sejumlah daerah,” tukasnya.
Ia juga mengaku pada kunjungan kerja bulan Juni 2025 ke Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara meresmikan Kampung Adat O’Hongana Manyawa sekaligus mendorong pemerintah daerah menetapkan peraturan tentang Hutan Adat.
“Artinya peraturan tentang hutan Adat itu sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya pencegahan terhadap ekspansi pertambangan ilegal,” pungkas Kapolda. ***
Editorn : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













