KPK Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Halsel atas Kasus Eks Gubernur AGK

Klikfakta.id, TERNATE – Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK), terus bergulir dan menyeret sejumlah nama.

Salah satunya Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Gerindra yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum yang juga ketua bidang advokasi dan hukum Indonesia Anti-Corruption Network (IACN) Yohanes Masudede, pada Sabtu (4/10/2025) melalui pres rilisnya yang diterima Klikfakta.id.

Yohanes mengatakan, nama Eliya disebut dalam fakta persidangan dan bahkan telah dipanggil sebagai saksi dalam proses pemeriksaan dengan terdakwa mendiang AGK.

“Seharusnya keterangan Eliya ditelusuri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran dan dugaan keterlibatan yang bersangkutan, sehingga tidak bertanya-tanya di publik tidak bertanya-tanya,” ujar Yohanes.

Menurut Yohanes, berdasarkan keterangan resmi di KPK pada Rabu, 10 September 2025, penyidik menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap AGK.

Untuk mengonfirmasi hal itu, pihak IACN juga telah mendatangi KPK untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pada 29 Juli 2025.

“Kami berterima kasih kepada KPK, karena disambut baik, Bahkan melalui Humas KPK, Pak Suhendar, menyampaikan bahwa lembaganya akan serius mendalami peran Eliya Gabrina Bachmid,” jelas Yohanes yang juga peneliti di Irdem-Institute.

Dari hasil penelusuran, terdapat transaksi senilai sekitar Rp 8 miliar di tiga rekening atas nama Eliya Gabrina Bachmid yang diduga bersumber dari AGK.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (20/12/2024) lalu.

Dana fantastis itu disebut digunakan Eliya untuk memfasilitasi kebutuhan pribadi AGK, termasuk penyediaan sejumlah wanita. Atas dasar itu, Yohanes menilai peran Eliya sangat signifikan dalam tindak pidana suap dan pencucian uang tersebut.

Ia menegaskan, penyidik seharusnya menjerat Eliya dengan sejumlah pasal, karena dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal 3, 4, dan 5 TPPU mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana. Ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar,” jelas Yohanes.

Lebih lanjut, Yohanes menegaskan bahwa status Eliya dari saksi menjadi tersangka bukanlah hal sulit jika penyidik memiliki keberanian dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil.

“Apabila masalah Eliya tidak ditangani secara serius, maka hukum akan dipandang hanya sebagai milik para penguasa,” tegas Yohanes. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page