KNPI Desak Bapemperda DPRD Sula Teliti Naskah Akademik Sebelum Sahkan 6 Ranperda

Klikfakta. id, KEPSUL- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Sula, mendesak DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk lebih cermat dalam mengkaji enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini sedang dibahas.

Desakan itu disampaikan menyusul rapat Bapemperda bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar pada tanggal 1 sampai 2 Oktober 2025 lalu.

Ketua OKK KNPI Kepulauan Sula, Iwan Wambes kepada Klikfakta.id Sabtu (4/10/2025) menegaskan, bahwa setiap Ranperda yang diajukan harus benar-benar melalui tahapan sesuai ketentuan undang-undang sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ia masih meragukan kualitas enam Ranperda tersebut yang terkesan dikebut untuk segera disahkan.

“Pertanyaannya, apakah Ranperda itu sudah melewati semua tahapan sebagaimana diatur undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan, ” ujarnya

“Jangan sampai ada Perda yang justru bertentangan dengan aturan di atasnya. Itu hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari,”lanjutnya.

Iwan mengingatkan DPRD agar menjadikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan—beserta perubahan dalam UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022 sebagai acuan utama dalam setiap penyusunan Perda.

Menurutnya, jika hal ini diabaikan, maka berpotensi terjadi tumpang tindih regulasi dan disharmonisasi hukum di daerah.

“Acuan utama penyusunan perda harus jelas dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jika tidak, perda itu hanya akan menambah persoalan baru,” ucap alumni Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara tersebut.

Selain soal legalitas, Iwan juga menyoroti pentingnya substansi dari setiap Perda. Ia menekankan bahwa Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan hanya mengejar target banyaknya perda yang disahkan. Lebih penting memastikan bahwa substansi aturan itu benar-benar dibutuhkan, implementasinya jelas, dan masyarakat merasakan manfaatnya, ” sebutnya.

Iwan pun menutup dengan mengingatkan agar setiap Perda yang telah disahkan segera disosialisasikan kepada publik, baik melalui forum tatap muka maupun dengan mempublikasikannya di situs resmi DPRD dan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.

“Transparansi itu penting. Setiap perda harus bisa diakses masyarakat, agar publik mengetahui dan memahami aturan yang mengikat mereka, ” tukasnya. ***

Editor     : Redaksi 

Penulis   : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page