banner 468x60 banner 468x60

Oknum Anggota DPRD Halbar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengeroyokan Kader HMI

Tim penasehat hukum bersama korban usai membuat laporan di Polsek Ternate Selatan ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id

Klikfakta.id, HALBAR — Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat berinisial H.H alias Hardi dan sejumlah orang (Cs) dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan, Polres Ternate, Polda Maluku Utara.

Hardi Cs dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate.

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat agenda pelantikan pengurus HMI Cabang Ternate periode 2025–2026 yang digelar di Gedung Asrama Haji Transit Ngade, Senin malam, 29 Desember 2025 lalu.

Dua kader yang menjadi korban dalam insiden itu masing-masing Sekretaris Umum HMI Cabang Ternate, Ismail Apriaji Manuputty, dan Baslan Aliasin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pengeroyokan terjadi setelah kedua korban melayangkan protes terhadap pembacaan Surat Keputusan (SK) yang dinilai tidak sesuai dengan SK dari Pengurus Besar (PB) HMI.

Ismail Manuputty menuturkan, dirinya bersama rekan bermaksud menjelaskan kepada delegasi PB HMI bahwa SK yang dibacakan saat pelantikan bukan SK resmi PB HMI.

“Kami hendak menjelaskan kepada delegasi PB HMI bahwa SK tersebut bukan SK dari PB HMI. Namun, kami justru mendapat tindakan pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah massa,” ujar Ismail.

Dalam rekaman video yang beredar itu dapat memperlihatkan situasi chaos di lokasi, tampak seorang alumni HMI yang disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD Halbar, diduga turut memprovokasi massa dengan teriakan bernada hasutan, termasuk kalimat “pukul Ismail kase mati.”

Hal ini juga dibenarkan oleh Budi, salah satu pengurus Badko HMI Maluku Utara. Ia menyebut, sosok yang meneriakkan kalimat tersebut merupakan alumni HMI Cabang Ternate.

“Yang meneriaki itu alumni HMI Cabang Ternate dari Komisariat Teknik Universitas Khairun,” tegas Budi.

Sementara itu, Mirjan Marsaoly, selaku ketua tim penasihat hukum kedua korban, mengaku telah menerima surat kuasa dari kliennya dan juga mendatangi Polsek Ternate Selatan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, serta ancaman.

“Dalam kasus ini terdapat delapan orang terlapor dan telah kami laporkan secara resmi,” ungkap Mirjan.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, serta rekaman video, yang akan digunakan dalam proses hukum.

Tim penasihat hukum bersama para korban menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat kepolisian memberikan atensi serius.

“Kami meminta Kapolsek Ternate Selatan untuk menindaklanjuti laporan klien kami agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page