Klikfakta.id, HALSEL — Aktivitas dugaan adanya penangkapan ikan ilegal yang menggunakan bom kembali marak terjadi di perairan Pulau Gura Ici, Desa Gunange, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dugaan praktik pengeboman ikan tersebut disaksikan langsung oleh warga setempat, dan melihat secara langsung para terduga pelaku beraksi di perairan Gura Ici, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Salah seorang warga, Irwan, mengungkapkan bahwa aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di wilayah Kepulauan Gura Ici bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, praktik ilegal tersebut hampir terjadi setiap bulan.
“Dari yang kami perhatikan, bentuk armada yang digunakan sepertinya sama dengan yang pernah beroperasi tahun lalu. Ini menunjukkan mereka merasa aman karena belum pernah ditangkap,” ujar Irwan, Sabtu (7/2/2026).
Ia menyayangkan hingga kini para terduga pelaku bom ikan yang berulang kali melakukan aksinya di wilayah tersebut belum pernah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara.
Irwan menegaskan bahwa praktik pengeboman ikan tidak hanya merusak terumbu karang dan ekosistem laut, tetapi juga sangat merugikan nelayan lokal yang masih menggunakan alat tangkap tradisional.
“Dampaknya sangat besar. Selain kerusakan ekosistem laut membuat hasil tangkapan nelayan menurun, sehingga pendapatan masyarakat pesisir Gura Ici ikut terdampak,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Irwan berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Maluku Utara. Ia menilai, tanpa penindakan tegas, keresahan dan kerugian nelayan akan terus berlanjut.
“Aksi ini sudah berulang kali terjadi. Kami sangat membutuhkan tindakan tegas dari aparat,” harapnya.
Sekadar diketahui, penggunaan bom ikan dilarang keras di Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 8 dan 9, yang melarang penggunaan bahan peledak, bahan kimia, maupun alat tangkap yang merusak sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Pelaku pengeboman ikan dapat dijerat Pasal 84 UU Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar. Selain itu, pemilik kapal atau nakhoda yang membiarkan penggunaan bom ikan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Tak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, hingga 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga melarang keras perusakan terumbu karang dan ekosistem laut, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. (sah/red)














