Klikfakta.id, TERNATE — Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Jumat (13/2/2026).
Kedatangan Plt Jampidum disambut langsung oleh Gubernur Maluku Utara, para bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku Utara.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan penegakan hukum, khususnya terkait implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Maluku Utara juga berencana bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan kerja sama juga dilakukan oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten/kota, yang berlangsung di Aula Falalamo Kejati Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Momentum ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah daerah guna untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sufari.
Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional.
Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada aspek pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial pelaku, bukan semata-mata pemenjaraan.
Menurut Sufari, penerapan pidana kerja sosial harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Pidana kerja sosial sebagai konsep baru pemidanaan membutuhkan koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam menentukan bentuk sanksi sosial yang tepat,” katanya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. (sah/red)














