Klikfakta. id, TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyoroti dugaan kekerasan brutal yang dialami Pipin Wulandari (36) oleh suaminya sendiri, oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD (37).
Menurut LBH ansor, bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan yang serius dan harus diproses dengan ancaman pidana paling berat, bukan direduksi menjadi perkara internal atau sekadar pelanggaran etik.
Korban saat ini dalam kondisi luka berat dengan diagnosis medis berupa retak tengkorak kepala, pendarahan otak, dislokasi tulang leher, muntah darah, serta pendarahan pada organ dalam.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kekerasan dengan intensitas tinggi yang berpotensi menghilangkan nyawa korban.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa konstruksi hukum terhadap pelaku tidak boleh diturunkan. Karena ini bukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) biasa.
âIni adalah kekerasan dengan akibat luka berat yang mengancam nyawa. Secara hukum, pelaku harus dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan tidak boleh berhenti di situ,â tegas Zulfikran, Rabu (25/3/2026).
Zulfikran menekankan bahwa penyidik wajib menggunakan pendekatan pasal berlapis untuk memastikan hukuman maksimal. Perbuatan ini juga memenuhi unsur Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Jika terbukti pelaku dalam kesadaran atas risiko kematian, maka sangat layak didorong ke Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jangan ada upaya menurunkan kualitas perkara,â tekannya.
Atas nama LBH Ansor Maluku Utara, pihaknya mengingatkan bahwa status pelaku sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari jerat pidana. Karena seragamnya bukan pelindung kejahatan.
“Dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, termasuk aparat. Pasa prinsipbya equality before the law harus ditegakkan tanpa kompromi,â ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik yang kerap terjadi, di mana perkara yang melibatkan aparat dialihkan ke mekanisme etik internal. Proses kode etik bukan pengganti pidana.
“Jika perkara ini hanya diselesaikan di ruang etik, maka itu adalah bentuk nyata pembusukan penegakan hukum. Pidananya harus menjadi prioritas utama, karena etik adalah konsekuensi tambahan, bukan sebaliknya,â tandasnya.
LBH Ansor juga menyoroti serius adanya pihak yang diduga lebih awal berada di lokasi kejadian, mengaku sebagai âkomandanâ, dan meminta agar kasus tersebut tidak dilaporkan.
Menurut Zulfikran, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan berpotensi sebagai kejahatan baru. Setiap orang yang mengetahui adanya KDRT memiliki kewajiban melindungi korban dan membantu proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU KDRT.
“Jika ada yang melarang pelaporan, itu bukan netral, tapi itu adalah tindakan melawan hukum,â tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat secara pidana. Karena perbuatan menghalangi pelaporan merupakan bentuk perintangan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
“Jika terbukti ada hubungan atau peran aktif melindungi pelaku, maka dapat dikenakan pasal turut serta atau pembantuan. Ini harus diusut sampai tuntas,â lanjutnya.
Ia mengatakan LBH Ansor Maluku Utara secara tegas memperingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain dalam penanganan perkara ini.
âKami ingatkan, setiap upaya untuk melemahkan perkara, mengaburkan fakta, atau melindungi pelaku akan berhadapan langsung dengan pengawasan publik dan konsekuensi hukum. Jangan uji kesabaran publik dalam kasus ini,â tukasnya.
LBH Ansor Maluku Utara mendesak agar:
1. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis hingga memungkinkan hukuman maksimal;
2. Pihak yang menghalangi pelaporan diperiksa dan diproses pidana; 3. Proses hukum dilakukan secara transparan tanpa intervensi; 4. Pengawasan dilakukan oleh Propam, Kompolnas, dan Komnas Perempuan.
Kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi merupakan ujian serius terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.
âJika dalam kasus sejelas ini saja hukum masih dilemahkan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kami menegaskan pelaku dihukum seberat-beratnya,â pungkasnya. (sah/red)














