Klikfakta.id, TERNATE — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara bakal menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly atas pembayaran lahan Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Malut.
Gugatan ini disampaikan LMND Maluku Utara saat menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Ternate, pada Kamis (30/4/2026) kemarin.
Salah satu orator, Tusri Karim dalam orasinya mengatakan Rizal Marsaoly waktu menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Ternate mencairkan anggaran sebesar Rp2,8 miliar tahun 2018.
Anggaran sebesar itu dicairkan Rizal melalui angaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Ternate untuk membayar ke Noke Yapen yang mengaku pemilik lahan eks Rumdis Gubernur Maluku Utara.
“Jadi Rizal Marsaoly yang melakukan blusukan dimana-mana dan turun sana, situ, padahal itu pencitraan, karena waktu menjabat Kadis Perkim telah mencairkan dana sebesar Rp2,8 untuk Noke Yapen,” ujarnya.
Tusri mengungkapkan status hukum lahan eks Rumdis Gubernur Maluku Utara itu sudah jelas, karena dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh Mahkamah Agung (MA) pemiliknya pemerintah Provinsi Maluku Utara, bukan Noke.
“Sebab pada Tahun 2011: Noke menggugat kepemilikan lahan eks Rumdis Gubernur (No. 10/Pd.G/2011/PN Ternate), tapi 26 April 2012: PN Ternate mengeluarkan putusan menolak gugatan Noke dan Hakim menyatakan gugatan tidak diterima,” pungkasnya.
Bahkan pada Tahun 2013: Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 191/K/pdt/2013 secara mutlak Menolk permohonan kasasi Noke Yapen. Secara hukum, hak tagih Noke Yapen atas lahan tersebut Gugur Total.
Itu artinya lahan eks rumdis gubernur bukan milik Noke, tapi kenapa Rizal saat menjabat Kadis Perkim menganggarkan Rp 2,8 miliar untuk membayar Noke Yapen, secara tidak langsung Rizal Marsaoly tabrak aturan,
“Untuk itu menjelang pemilihan Wali Kota kami akan menggugat secara perdata kepada Rizal Marsaoly  karena kami menilai sangat kurang ajar, ” pungkasnya. (sah/red)














