banner 468x60 banner 468x60

Kejati Malut Didesak Periksa Anggota DPRD Kota Ternate

Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif serta Pembangunan Villa Lago Montana

Aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Malut ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak panggil dan periksa para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekertaris Dewan Kota Ternate atas dugaan kasus perjalanan dinas (Perjadin) fiktif.

Desakan itu datang Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara saat menggelar aksi menyambut Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026 di depan kantor Kejati Malut, Ternate, Kamis (30/4/2026).

Salah satu orator aksi, Alan Ilyas mengatakan ada apa dengan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang diduga fiktif kemudian terjadi pro kontra.

Pasalnya anggota DPRD Nurjaya Hi Ibrahim membela kepentingan publik kasus tersebut melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

“Namun justru berhadapan dengan duel maut dengan seluruh pimpinan DPRD Kota Ternate. Bahkan diancam akan dibawa ke Badan Kehormatan (BK), ada apa?,” tegas Alan.

Alan menyebut ada apa dengan kasus perjadin ini, sehingga perjuangan moril dan bentuk keprihatinan Nurjaya anggota DPRD Kota Ternate atas penyimpangan penyimpangan di DPRD itu sendiri.

Nurjaya justru berhadapan dengan kekuatan kekuatan yang ada di DPRD Kota Ternate, oleh karena, sebagai super hukum yang bertanggung jawab, seluruh anggota DPRD harus dipanggil Kejati Malut.

“Sehingga ini tidak ada Aib, biar masyarakat Maluku Utara bisa tau ada apa dengan DPRD DPRD di Maluku Utara ini, karena saat lembaga legislatif disebut-sebut ke publik,” katanya.

Didepan kantor Kejati Malut, Alan mendesak kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, panggil dan periksa para pimpinan DPRD yakni, ketua Dewan, ketua Komisi, dan ketua Fraksi serta Sekwan Aldy Ali.

“Agar kasus ini bisa terang benderang dan publik bisa tau terkait dengan perjalanan dinas yang ada di DPRD Kota Ternate itu sendiri, seperti apa,” pungkasnya.

Alan yang juga ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menyebut LMND bahkan menyoroti pembangunan Villa Lago Montana.

Menurut Alan berkaitan dengan Villa ini sudah berapa ditindak, akan tapi tidak dipertegas langkahnya, karena mengutip dua surat tanda peringatan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kota Ternate.

Telah dinyatakan didalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas bahwa pembangunan Villa itu tidak boleh karena masuk dalam zona yang dilarang.

“Tetapi nyatanya SK yang dikeluarkan Dinas dalam hal ini PUPR pada beberapa kali itu tidak diindahkan, tapi tak pernah dibongkar,” ucapnya.

Padahal peristiwa hukum yang terjadi diatas pembangunan Villa, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan dinas Tata Kota melalui Kabid Tata Ruang menyebut bahwa pembangunan Villa Lago Montana menyalahi ketentuan perundang-undangan dan perda Kota Ternate.

“Maka kami meminta penyidik Kejati Malut agar mengusut isu yang berkembang ke publik terkait dengan pembangunan Villa Lago Montana, ” tegasnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page