11 Kali Bereaksi, Pelaku Begal Payudara di Kota Ternate Diringkus Polisi 

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto saat mengggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Bhakri Syahruddin, Kasi Humas IPD Sudirjo, dan KBO Reskrim IPDA Soe Darmono( foto : Saha Buamona/ Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Polres Ternate, Maluku Utara berhasil meringkus pelaku begal pegang payudara yang sudah 11 kali bereaksi berinisial MZAK alias Koce (46) diringkus di Kota Ternate.

Pelaku dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate di kediamannya di lingkungan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Hal itu disampaikan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Bhakri Syahruddin, Kasi Humas IPD Sudirjo, dan KBO Reskrim IPDA Soe Darmono, Rabu (17/6/2026). 

 Anita mengatakan, penangkapan pelaku begal pegang payudara ini setelah Satreskrim Polres Ternate menerima laporan dari seorang perempuan yang berinisial RPP alias Reni (34) bahwa payudaranya dipegang pelaku. 

“Jadi payudara korban dipegang oleh pelaku di jalan raya sebelum jembatan perbatasan antara Kelurahan Sangaji dan Kelurahan Sangaji Utara,” ujar Anita. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka telah mengakui kalau dia sudah 11 kali melakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di beberapa Kelurahan di wilayah Kota Ternate.

 Aksi pelaku dengan modus yang paling banyak dilakukan malam hari, dan 1 kejadiannya pada siang hari di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Tengah.

“Para korban yang menjadi sasaran pelaku itu perempuan, apakah sudah menikah maupun belum tetap menjadi target pelaku,” ujar Anita.

Pelaku selain terlibat dalam kasus begal pegang payudara, penyidik Satreskrim Polres Ternate juga dapat mengamankan alat bukti alat hisap atau bong narkotika golongan satu jenis sabu.

“Dan tersangka ini merupakan eks pengguna sabu dan pernah melakukan KDRT terhadap istrinya, modus begal pegang payudara juga dilakukan karena untuk memenuhi keinginan seksualnya,” bebernya.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksinya itu sudah dilakukan sejak tahun 2025 hingga 2026. 

“ Tahun 2025 ada 3 kejadian sementara pada tahun 2026 itu  9 kali kejadian,” sambungnya.

Anita juga memastikan bekas narkoba yang telah ditemukan penyidik dari pelaku akan ditindaklanjuti oleh satuan reserse narkoba. 

“Untuk keterlibatan pelaku atas kasus narkoba, sudah dilakukan koordinasi antara Reskrim dan penyidik di Satresnarkoba Polres Ternate,”l anjutnya.

Dalam kasus begal pegang payudara terduga pelaku disangkakan dengan pasal 6 huruf b Subsider huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 414 ayat (1) junto pasal 126 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentangan KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page