banner 468x60 banner 468x60

K3 Tak Optimal, Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP PT TID dan PT BPN di Halteng

Buntut Keracunan Massal Puluhan Karyawan Tambang

Karyawan yang diduga mengalami keracunan makanan saat dirawat di Puskesmas Sagea (Foto: TPost)

Klikfakta.id, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI didesak segera mencabut izin PT. PT Temporess International Delivery (TID) dan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah. 

Desakan itu datang dari Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara di Jakarta buntut adanya insiden keracunan massal yang menimpa puluhan karyawan tambang di Halmahera Tengah. 

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Formapas Maluku Utara di Jakarta Riswan Sanun, menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.

Riswan menegaskan bahwa kejadian itu bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3 oleh PT TID) dan PT BPN. 

Menurutnya, peristiwa keracunan yang berulang menunjukkan lemahnya standar operasional perusahaan dalam menjamin kualitas konsumsi serta perlindungan terhadap para pekerja. 

Ia bahkan menilai bahwa perusahaan tersebut telah abai terhadap tanggung jawab mendasar dalam menjaga keselamatan tenaga kerja.

“Ini bukan hanya soal makanan, ini soal nyawa manusia. Kejadian seperti ini terus berulang, maka patut diduga ada kelalaian serius yang dibiarkan,” tegas Riswan melalui pres rilisnya yang diterima Klikfakta.id, Kamis (7/5/2026). 

Untuk itu Riswan mendesak kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM), untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mampu menjamin keselamatan pekerja. 

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang berpotensi membahayakan nyawa manusia terus berlangsung di sektor industri ekstraktif.

“Kami mendesak Kementerian ESDM segera meberikan sanksi tegas, Kasus keracunan kariyawan ini sudah terjadi berulang kali. Maka tidak ada alasan selain mencabut IUP PT TID dan PT BPN,” tegasnya. 

Riswan juga menyoroti sikap DPRD Halmahera Tengah yang dikabarkan akan mengambil langkah pemanggilan paksa terhadap pihak perusahaan sebagai respons atas insiden tersebut. 

“Kami menilai hal itu sebagai bentuk tekanan politik muncul akibat berulangnya persoalan yang sama tanpa penyelesaian hingga tuntas,” tuturnya. 

Lebih lanjut Ia mengatakan Formapas menilai bahwa insiden ini telah mencerminkan kondisi darurat dalam tata kelola industri pertambangan, di mana aspek keselamatan kerja belum menjadi prioritas utama. 

“Jika tidak ditangani secara serius, peristiwa serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” imbuhnya. 

Riswan menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan dan kemanusiaan. 

“Kami dari Formapas terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap para pekerja tambang,” pungkasnya. 

Berdasarkan data yang dikantongi Klikfakta.id sebanyak 69 karyawan dari PT. TID dilaporkan mengalami gejala keracunan massal setelah mengonsumsi makanan yang disajikan pihak perusahaan, pada Minggu (3/5/2026) yang diduga melalui vendor PT Danis Indo Service.

Kemudian sebanyak 49 orang karyawan telah mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Sagea, sementara 20 orang lainnya ditangani tim medis internal PT TID.

PT. TID adalah salah satu perusahaan yang diduga merupakan subkon dengan PT. Ondonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Lelilef, Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.(sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page