Klikfakta.id, SOFIFI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Jafar, bungkam soal gugatan yang dilayangkan PT. Lasisco Haltim Raya.
Pasalnya Dinas PUPR Maluku Utara digugat oleh PT. Lasisco Haltim Raya melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga, ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Namun Plt Kadis PUPR Malut Risman Iriyanto Jafar ketika dikonfirmasi melalui via pesan whatsapp yang dilakukan berkali-kali terkait laporan utang piutang tersebut.
Bahkan pesan yang dikirim hanya dibaca oleh Risman Iriyanto tanpa ada tanggapan sedikitpun dari yang bersangkutan nomor kontak wartawan juga diduga diblokir.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas PUPR digugat ke BANI dengan nomor pendaftaran perkara 49011/III/ARB-BANI/2026.
Gugatan tersebut terkait pekerjaan jalan Ruas Guruapin – Laromabati, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan nilai kontrak senilai Rp35,01 miliar Tahun Anggaran 2023.
Kuasa hukum PT. Lasisco Haltim Raya selalu pemohon, Hendra Karianga, mengatakan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan 100 persen sesuai masa kontrak.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024.
“Namun, hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Hendra berdasarkan dokumen perkara gugatan yang diterima wartawan, Rabu (29/4/2026).
Dalam dokumen perkara tersebut, Dinas PUPR Malut (termohon) diketahui baru membayar Rp14,004 miliar atau 40 persen. Sementara itu sisanya Rp21,006 miliar belum dibayarkan hingga saat ini.
Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2023.PT Lasisco Haltim Raya telah menyelesaikan pekerjaan dengan melakukan serah terima (PHO) pada 30 April 2024.
Bahkan dengan ketentuan pembayaran wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah serah terima tersebut.
Akan tetapi, hingga melewati batas waktu, Dinas PUPR Malut belum memenuhi kewajibannya. Padahal, pemohon telah melayangkan 2 kali somasi, yakni pada September dan Oktober 2025.
“Dan itu direspon oleh termohon yang mengakui adanya kewajiban pembayaran, namun masih menunda realisasi dengan alasan administratif anggaran,” ujarnya.
Hendra menegaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Gugatan tersebut diajukan dengan merujuk pada prinsip hukum perdata, khususnya asas pacta sunt servanda yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Untuk itu, kami menilai penundaan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk wanprestasi,” tegasnya.
Dalam petitum gugatan pemohon menuntut kerugian materiil senilai Rp 21,006 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp94,527 miliar, sehingga total mencapai Rp 115 miliar sekian.
Kerugian sebesar itu dialami pemohon akibat gangguan arus kas, menurunnya kredibilitas usaha, serta dampak finansial lainnya selama lebih dari 450 hari keterlambatan pembayaran.
“Untuk itu kami meminta Majelis Arbitrase memerintahkan Pemprov Malut melalui Dinas PUPR, mengalokasikan kewajiban pembayaran dalam APBD Tahun 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan,” pungkasnya.(sah/red)














