banner 468x60 banner 468x60

Oknum Guru Honor MIN 4 Gorua Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Klikfakta.id, HALUT – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menyeret oknum tenaga pengajar di MIN 4 Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, kini resmi ditangani pihak kepolisian. Terlapor berinisial IT (48) dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NS (25).

Laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP)Nomor:STPLP/208/IV/SPKT/2026.

Diketahui, IT merupakan guru honor (paruh waktu) di SD MIN 4 Gorua yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara.

Korban yang merupakan ibu dua anak itu melapor setelah mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan berulang kali oleh pelaku yang juga masih memiliki hubungan kerabat dengan keluarga korban.

Kuasa hukum korban, Sodikin Teky, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

“Kasus ini sudah resmi dilaporkan. Kami berharap polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Sodikin.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam terpal. Setelah memastikan suami korban sedang bekerja, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban dan mengajak bertemu di Kota Tobelo.

Korban yang merasa takut dan tertekan hanya berusaha mengikuti pembicaraan pelaku agar situasi cepat selesai dan pelaku segera meninggalkan rumahnya. Bahkan pelaku sempat memberikan uang Rp30 ribu yang disebut sebagai ongkos transportasi ke kota.

Namun dugaan tindakan tidak pantas itu tidak berhenti di situ. Pelaku disebut kembali mendatangi rumah korban dan terus melakukan upaya yang membuat korban merasa tidak nyaman.

“Korban beberapa kali berusaha menghindar dan mencari cara agar terlepas dari perlakuan pelaku,” ujar Sodikin.

Kasus tersebut akhirnya diketahui keluarga korban hingga dilaporkan kepada kepala desa setempat. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.

Pihak korban juga mendesak instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, agar ikut memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut mengingat terlapor masih aktif sebagai tenaga pengajar.

“Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng karena perilaku oknum. Kami berharap ada langkah tegas dari semua pihak,” pungkasnya.

Sementara pihak sekolah maupun Kemenag belum memberikan keterangan resmi.(Sem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page