Klikfakta.id, HALSEL — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan akan menertibkan kembali tambang ilegal yang masih terus beroperasi di wilayah hukumnya.
Ia mengaku ketegasan itu sebagai komitmen dirinya dan jajaran Polres Halmahera Selatan untuk mengawasi sekaligus menindak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak ditemukan di berbagai wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya dugaan kepadanya diduga pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya dan informasi masyarakat terkait tambang ilegall yang meresahkan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah turun tangan dan mengambil langkah nyata di sejumlah titik yang menjadi sorotan, di antaranya Desa Kubung dan Desa Kusubibi.
Menurutnya langkah awal yang dilakukan ini adalah pemasangan garis polisi atau police line di lokasi-lokasi yang diduga kuat digunakan sebagai aktivitas pertambangan tidak resmi.
“Personel kami sudah turun ke lapangan dan mengambil langkah pemasangan garis polisi di lokasi yang terindikasi aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Hendra Gunawan kepada Klikfakta.id, Sabtu (9/5/2026).
Kapolres mengaku tindakan ini adalah bagian dari penanganan dan pengawasan agar tidak ada lagi kegiatan pertambangan yang masih terus beraktivitas, karena berpotensi melanggar hukum.
Langkah ini diambil, kata AKBP Hendra bukan tanpa alasan, karena selain menghentikan, aktivitas tambang ilegal tersebut jelas-jelas melanggar aturan.
“Ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan lebih parah serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” akunya.
Ia menegaskan saat ini, personel Polres Halsel melakukan pemantauan di lokasi-lokasi untuk menertibkan para pelaku usaha yang tidak mempunyai izin resmi.
Menurut AKBP Hendra Gunawan proses yang dilakukan berupa pendalaman data dan penanganan kasus pun terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terus memantau perkembangan situasi dan mendalami secara tuntas, semuanya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk itu Kapolres menghimbau seluruh warga agar tidak tergoda untuk melakukan atau terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Karena berisiko sanksi hukum yang tegas, kegiatan ini merusak lingkungan hidup, merusak ekosistem, dan merugikan kepentingan bersama.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan mendukung pelestarian alam dengan cara tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” imbuhnya.
Kapolres menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada para insan pers, Ia menilai kehadiran media sangat membantu dalam menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang, objektif, edukatif, dan mendukung keberhasilan tugas kepolisian.
“Polres Halmahera Selatan mengapresiasi rekan-rekan media yang senantiasa menjadi mitra baik kami, menyampaikan informasi secara profesional dan sesuai kaidah jurnalistik,” pungkasnya.(hms/red)














